Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Perjelas Alasan Pemangkasan Dana Desa

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Perjelas Alasan Pemangkasan Dana Desa

Sabtu, 18 Desember 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, Syafriadi saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (18/12/2021). [Foto: Dialeksis/Nora] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan Anggaran dana desa 2022 yang bersumber dari APBN yang diterima Aceh sebesar Rp 4,6 triliun sedangkan tahun 2021 dana desa Aceh Rp 4,986 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2021 terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 300 miliar. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Aceh, Syafriadi menjelaskan pengurangan dana desa itu disebabkan negara masih dilanda pandemi Covid-19

"Perekonomian dunia belum normal kemudian perekonomian daerah juga belum stabil, dengan kondisi itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan seluruh kondisi," ungkapnya kepada Dialeksis.com saat berkunjung ke Kanwil Direktorat Perbendaharaan Negara Aceh, Sabtu (18/12/2021). 

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk bisa mendorong kondisi itu untuk lebih baik di masa yang akan datang. Maka melalui APBN sebagai tools dapat mendorong dan menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Syafriadi menjelaskan satu instrumen yang menjadi tren dalam susunan APBN yang disebut dengan countercyclical, yaitu untuk menjalankan peran strategis dalam menjaga stabilitas makroekonomi, mempertahankan momentum pertumbuhan perekonomian domestik, dan mendorong laju kegiatan dunia usaha.

"Dengan countercyclical, kita dorong belanja kita bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, karena kondisi pertumbuhan dna pergerakkan ekonomi masih belum stabil. Untuk itu, APBN juga masih disesuaikan," jelasnya lagi.  

Ia menerangkan, di tahun 2022 mendatang ia meminta untuk belanja dan penerimaan negara harus dipersiapkan untuk bisa benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Di sisi lain, regulasi tersebut telah jelas disebutkan dengan adanya pandemi covid, batasan defisit anggaran Indonesia seharusnya di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.

Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk itu, kata dia, di 2022 kita pemerintah harus benar-benar berjuang dengan APBN itu dengan seluruh kemampuannya, agar di 2023 mendatang defisit APBN kembali dibawah 3 persen. 

"Sehingga pergerakan pertumbuhan siap menopang di 2023 nanti, artinya akan banyak penyesuaian-penyesuaian baik itu belanja K/L, belanja TKDD, karena kondisi kita masih fight menghadapi pandemi," jelasnya lagi.  

Sama halnya dengan dana desa, secara garis besar APBN 2021 sebesar Rp2,750 Triliun dan untuk 2022 Rp2.714,2 Triliun. Jika dilihat jelas ada penurunan juga, jadi semua dari beberapa pos-pos anggaran yang harus dibiayai juga mengalami penyesuaian.

"Memang ada yang naik tapi ada juga yang turun, tapi secara umum semua turun. Karena induknya turun maka anak-anaknya juga turun, baik di K/L, TKDD, karena itu untuk mendorong ekonomi kita di tahun 2022 supaya kembali normal di tahun 2023," terangnya.  

Setiap daerah kabupaten kota di Aceh tentu tidak mendapatkan dana desa dengan jumlah yang sama. Kementerian Keuangan punya beberapa indikator dalam penetapan alokasi Dana Desa tersendiri. Adapun sumber data pengalokasian dana desa tahun anggaran 2022 itu berdasarkan data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari Kemendagri, Kemensos, dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Kemudian ada formula pengalokasian dana desa sebagai berikut;

1. Alokasi Dasar (AD) sebesar 65 persen di 2021 dan 2022 tetap 65 persen. AD diberikan berdasarkan klaster jumlah penduduk (JP) di desa yang terbagi dalam 7 cluster JP.

2. Alokasi Formula (AF) sebesar 31 persen di 2021 dan turun 1 persen di 2022 jadi 30 persen. AF dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa (10%), angka kemiskinan desa (40%), luas wilayah desa (10%), dan tingkat kesulitan geografis desa (40%). 

3. Alokasi Afirmasi (AA) tetap sama untuk 2021 dan 2022 yaitu 1 persen. AA diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 7,8,9, dan 10.

4. Alokasi Kinerja (AK) sebesar 3 persen dan 2022 mengalami kenaikan 4 persen. AK diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Jumlah desa penerima AK ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada setiap kab/kota. 

"Jika ada yang berkurang 1 persen itu untuk mendorong kinerja mereka, jadi yang bagus kinerja langsung ditambah," sebut Syafriadi.  

Ia meminta kepada seluruh aparatur desa untuk dapat mengaoptimalkan anggaran dana desa itu dengan tepat waktu, tepat sasaran serta tepat kualitas.

"Ayo seluruh aparat gampong, optimalkan uang segini supaya benar-benar mendorong daya beli masyarakat dan bisa memikirkan daya konsumsi masyarakat," tuturnya.  

Selain itu, ia juga meminta seluruh aparatur desa untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi dan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi dalam mengoptimalkan pengalokasian dana desa. 

"Kita juga mendorong DPMG untuk bisa percepatan pencairan dana desa, supaya semakin cepat keluar dari kas negara, pembangunan desa semakin cepat dirasakan masyarakat. Namun, tetap dengan catatan menjunjung tinggi dan memprioritaskan tata kelola yang baik, jangan cepat tapi malah menyalahi aturan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda