Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Pertanyakan Legalitas Kapal Pengeruk Emas di Aceh Barat

GeRAK Pertanyakan Legalitas Kapal Pengeruk Emas di Aceh Barat

Selasa, 21 Mei 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mempertanyakan soal legalitas keberadaan Warga Negara Asing (WNA) serta kapal pengeruk emas yang berada di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

"Para pemilik seharusnya bersikap terbuka mengenai hal ini dan tidak menimbulkan pertanyaan. Legalitas mereka harus lengkap dan tidak boleh ada kelonggaran dalam persyaratan administrasi," kata Edy dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Selasa (21/5/2024).

Jika tidak bisa dipertangungjawabkan legalitas keberadaan kapal pengeruk emas dan WNA yang ada, kata edy, jangan sampai nantinya hal ini merembes akan keberadaan investasi yang ada di Aceh Barat.

Penegak hukum harus segera bertindak agar masyarakat tidak merasa terganggu oleh keberadaan mereka.

"Kita ingin semua legalitas dipenuhi dalam investasi, dan jika tidak transparan, patut dipertanyakan alasannya. Penegak hukum juga kami minta untuk bertindak dalam hal ini," kata Edy.

Selain itu, Edy mengungkapkan bahwa keberadaan kapal tersebut tidak diketahui oleh Kepala Tehnik Tambang (KTT) Koperasi Putra Putri Aceh(KPPA), Munawir. Munawir menyebutkan tidak mengetahui adanya pengerukan emas saat ini di kawasan Tutut, mereka tidak pernah berkoordinasi dengan pihak mereka sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Munawir menambahkan bahwa kapal keruk emas tersebut adalah investor dari China yang bekerja sama dengan PT. Indo Asia Mineral Persada, namun karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.

"Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal tersebut, karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi," terang Munawir.

Atas pernyataan dari KTT KPPA tersebut, GeRAK menduga bahwa aktifitas yang dilakukan oleh PT Indo Asia Mineral Persada justru ilegal.

Untuk itu, GeRAK mendesak Dinas ESDM Aceh untuk menertibkan aktifitas tersebut dan memanggil KPPA selaku pemilik izin IUP di lokasi tersebut.

"Ini penting untuk segera dilakukan guna ditemukan titik terang dan kemudian soal pertanggungjawaban atas aktifitas keruk emas tersebut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda