Beranda / Berita / Aceh / Kasus Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar, Begini Sikap KPPAA

Kasus Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar, Begini Sikap KPPAA

Rabu, 08 September 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih mengapresiasi Hakim Mahkamah Syariah Aceh Besar yang telah menjatuhkan vonis 200 bulan penjara atau setara dengan 16 tahun 6 bulan penjara kepada Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Besar.

"Mudah-mudahan vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (8/9/2021).

Namun, lanjutnya, seberat apapun hukuman yang diberikan kepada seorang pelaku kejahatan tindak pidana tanpa adanya upaya rehabilitasi terhadap pelaku juga tidak akan menjamin jika depannya pelaku tidak akan mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannya.

Hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual juga tidak serta memberikan keadilan bagi korban, karena itu penting diberikan pemulihan dan rehabilitasi bagi korban agar dapat menghilangkan rasa-rasa traumatis yang diderita korban, gangguan psikologis, gangguan tumbuh kembang, stigmatisasi dan lebelisasi, diskriminasi, penyakit menular, diasingkan atau diusir dari keluarga/gampong dan pemenuhan hak pendidikan.

Keterlibatan keluarga dan orangtua dalam program layanan rehabilitasi pada anak korban kejahatan tindak pidana selama ini tentunya juga harus dilakukan evaluasi kembali, karena pemulihan terhadap korban haruslah mendapat dukungan yang sangat besar dari keluarga.

Partisipasi bersama keluarga dan orangtua dalam memenuhi layanan rehabilitasi yang diberikan kepada korban sangat diperlukan supaya layanan yang diberikan pada korban dapat dilaksanakan secara tuntas dan mendapat dukungan dari keluarga sehingga tidak ada lagi lagi penolakan dari keluarga dan masyarakat terhadap korban yang sudah selesai menjalani masa rehabilitasi.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban dan turut bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.

Salah satu bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan pada anak yang menjadi korban suatu tindak pidana adalah selain penanganan yang cepat, pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan pada setiap tahapan proses hukum berjalan serta pasca persidangan.

Komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait perlindungan anak sangatlah perlu untuk membangun strategi pencegahan dan rehabilitasi agar anak tidak menjadi korban tindak pidana.

“Terutama kesadaran aparat penegak hukum dalam menerapkan pemberatan hukum bagi pelaku kejahatan seksual dengan menggunakan moral justice dan memperhatikan social justice selain wajib mempertimbangkan legal justice sehingga tercapai penghargaan tertinggi untuk keadilan,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda