Beranda / Berita / Aceh / Kasus Kejahatan Lingkungan, Besok Anak Firmedez di Sidang di PN Takengon

Kasus Kejahatan Lingkungan, Besok Anak Firmedez di Sidang di PN Takengon

Rabu, 02 Januari 2019 16:18 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon - Pengadilan Negeri Takengon kamis (3/1) akan mengelar sidang kasus kejahatan terhadap lingkungan yang dilakukan lima terdakwa, satu diantaranya anak Anggota DPR RI, Firmedez. 

Empat terdakwa adalah Pejabat PT Nindya Karya, 1 orang Direktur PT Cipuga.

"Sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Aceh Tengah oleh penyidik dari Polda Aceh dan Kejari Aceh Tengah sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Takengon." Kata Kejati Aceh, Irdam S.H., M.H menjawab dialeksis media Rabu (2/1) siang.

Menurutnya Irdam, Pada Kamis besok para terdakwa akan di hadapkan ke Pengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana.

Pembacaan dakwaan itu adalah para terdakwa didakwa pasal 158 Jo pasal 160 ayat (2) jo pasal 37 UU no 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) UU nmr 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 dan 2 KUHPidana.

Kelima teelibat kasus penambangan galian C illegal di Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Lingge, Aceh Tengah.

Dalam kasus tersebut, PT Cipuga bersama Nindya Karya melakukan kerjasama operasional dalam pembangunan jalan multiyear di Aceh Tengah senilai Rp 325 milliar dari anggaran APBN. (a/j)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda