Beranda / Berita / Aceh / Kejaksaan Negeri Sabang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp158 Juta

Kejaksaan Negeri Sabang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp158 Juta

Sabtu, 17 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH. (Foto: Humas Pemko Sabang)


DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp158 juta lebih terkait korupsi BBM dan Pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Keberhasilan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat SH MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media Dialeksis.com, Jumat (16/4/2021).

"Tepatnya Rp. 158.162.500,- yang sejauh ini berhasil diselamatkan dari kasus korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019," kata Kajari.

Kerugian yang berhasil diselamatkan itu dari sejumlah total kerugian negara sebesar Rp. 577.457.631,- sebagaimana LHP Ahli PKN INSPEKTORAT Kota Sabang nomor: 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.

"Sejumlah uang tersebut telah berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung, kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, untuk nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat di persidangan, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," jelas Kajari.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk segera perampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda