Beranda / Berita / Aceh / Kejari Abdya Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Program PIKA

Kejari Abdya Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Program PIKA

Jum`at, 07 Mei 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
[Foto: KBA.One]

DIALEKSIS.COM | Abdya - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), telah meningkatkan status penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi, kegiatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Feri Dinanta Ginting mengatakan, program tersebut merupakan tahun anggaran 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:174/L.1.28/Fd.1/04/2021 ke tahap Penyidikan.

“Pos anggaran itu berada di DPA Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat Daya, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.350.000.000,” ujar Feri Dinanta Ginting, melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Jumat (7/5/2021).

Feri menambahkan, penyelidikan dilaksanakan oleh Tim jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, selanjutnya dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah meningkatkan status Penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program tersebut,” tutur Feri Dinanta Ginting.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda