Beranda / Berita / Aceh / Kemenkes Keluarkan Intruksi Setop Jual Obat Sirup

Kemenkes Keluarkan Intruksi Setop Jual Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi obat sirup. (Foto: ilustrasi/thinkstock)


Himbauan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Perwakilan Aceh

Ketua IAI Perwakilan Aceh, Tedy Kurniawan Bakri menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat jenis sirup untuk saat ini. 

“Sejauh ini sudah ada himbauan kepada Apotik dan Rumah Sakit untuk tidak menyalurkan obat jenis sirup kepada masyarakat, jadi dialihkan dengan obat tablet,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (19/10/2022).

Dirinya mengatakan, untuk penggunaan obat tablet nantinya akan dialihkan ke tablet. Untuk anak-anak nantinya bisa digerus agar dapat dikonsumsi sesuai dengan resep atau disesuaikan dosisnya sesuai kebutuhan pasiennya.

Dia menjelaskan, peristiwa gagal ginjal akut sampai meninggal dunia berawal di negara Afrika Barat tepatnya di Gambia. “Setelah ditelusuri karena adanya kandungan berbahaya di obat Paracetamol dietilen glikol dan etilen glikol,” jelasnya.

Beberapa hari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis bahwa obat-obatan bermasalah di Gambia itu tidak ada di Indonesia. Namun, disini patut dicurigai kandungan dari dietilen glikol dan etilen glikol itu dikhawatirkan juga ada di obat-obatan yang ada di Indonesia. 

Selanjutnya »     “Inilah kenapa Kemenkes mengantisipasi...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda