Sabtu, 06 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kemenkum Aceh Harmonisasi Pergub Terkait Pajak Alat Berat

Kemenkum Aceh Harmonisasi Pergub Terkait Pajak Alat Berat

Jum`at, 05 September 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenkum Aceh Harmonisasi Pergub Terkait Pajak Alat Berat. Foto: Kemenkum Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang dasar pengenaan pajak alat berat produksi sebelum 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai III Gedung BPKA, Rabu (3/9/2025).

Harmonisasi adalah tahapan penting dalam pembentukan regulasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Aceh kemudian memaparkan hasil rapat internal dan menjelaskan bahwa rancangan Pergub ini merujuk pada Pasal 30 Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut akan menjadi dasar pembebanan pajak terhadap alat berat yang diproduksi sebelum tahun 2025.

Sejumlah penyempurnaan disepakati dalam forum tersebut, di antaranya penyesuaian tata urutan dasar hukum, penyempurnaan konsiderans, penambahan definisi dalam ketentuan umum, hingga perbaikan norma agar tidak terjadi kerancuan hukum. Bab Ketentuan Lain-lain juga dihapus dan dipindahkan ke Bab Ketentuan Penutup untuk mencegah kekosongan hukum.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menilai harmonisasi ini sebagai langkah strategis memastikan Pergub yang dihasilkan sesuai dengan prinsip legal drafting.

“Kami berkomitmen menjaga agar setiap aturan yang lahir tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga substansi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Meurah.

Ia menambahkan, kehadiran aturan pajak alat berat ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah tanpa menimbulkan beban yang kontra produktif bagi pelaku usaha.

“Regulasi pajak harus dirancang proporsional, sehingga adil bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardningrat Hidayat, menekankan pentingnya konsistensi dalam teknik penyusunan peraturan.

“Setiap frasa dan norma harus dirumuskan presisi. Harmonisasi ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan menghindari multitafsir dalam penerapan aturan,” ucap Ardningrat.

Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Aceh akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi strategis. Tujuannya agar setiap aturan yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka