Beranda / Berita / Aceh / Kemenkumham Aceh dan BPIP Bahas Penerapan Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Perundang-undangan

Kemenkumham Aceh dan BPIP Bahas Penerapan Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Perundang-undangan

Jum`at, 14 Juli 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Kemenkumham Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sepakat untuk mendorong tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk menerapkan nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi pembahasan saat R.D. Muhammad Johan Johor Mulyadi, Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada hari ini, Kamis (13/7/2023) siang.

"25 indikator nilai Pancasila merupakan perwujudan nilai dan aktualisasi nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, jadi setiap peraturan harus mengandung nilai Pancasila," jelasnya.

Kedatangan tim BPIP ini disambut langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Kabag Program dan Humas Mahyadi, dan Kabag Umum Hendri Rahman.

Rakhmat sendiri menyambut baik upaya BPIP dalam meningkatkan pemahaman tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk mengimplementasikan 25 indikator nilai Pancasila.

"Ini bagian dalam merawat nilai Pancasila agar digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa," sambung Rakhmat.

Disisi lain, Johan mengungkapkan data bahwa dari 190 peraturan daerah yang telah ditinjau oleh BPIP, 80 persennya terbukti bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Sehingga peraturan seharusnya tidak hanya memuat substansi hukum, tapi harus ada penguatan nilai Pancasila," ungkap Johan.

Ia pun mengatakan BPIP akan memberikan sosialisasi dan penguatan kepada perancang peraturan perundang-undangan baik pada kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah.

"Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara yang ditempatkan sebagai meta-yuridis yang melandasi lahirnya norma hukum dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda