Beranda / Berita / Aceh / Kepala Kesbangpol Aceh Sebut Pentingnya Peran FKDM Dalam Deteksi Potensi Konflik

Kepala Kesbangpol Aceh Sebut Pentingnya Peran FKDM Dalam Deteksi Potensi Konflik

Rabu, 01 Desember 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se- Aceh tahun 2021. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setiap kegiatan pembangunan dapat memiliki dampak positif maupun negatif, serta potensi-potensi konflik yang mungkin saja dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Karenanya, peran tim kewaspadaan dini pemerintah daerah dan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) menjadi sangat penting, guna mendeteksi dan mengantisipasi setiap perkembangan situasi daerah dan potensi-potensi konflik yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Aceh, Drs Mahdi Efendi dalam Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Se-Aceh Tahun 2021 di Aula Kesbangpol Aceh, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, hal itu penting mengingat keberlanjutan perdamaian Aceh bukan hanya tugas pemerintah pusat, Pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat termasuk elemen-elemen masyarakat yang terwadahi kedalam FKDM dan forum-forum masyarakat lainnya.

"Untuk itu, diharapkan FKDM dapat memainkan peranannya secara efektif untuk peningkatan deteksi dini melalui komunikasi cepat dan koordinasi cepat," jelasnya saat memberikan kata sambutan.

Rakor FKDM itu bertujuan untuk meningkatkan peran FKDM kabupaten/kota dalam menjaring berbagai informasi yang berkaitan dengan isu-isu yang berkembang di masing-masing daerah sebagai langkah deteksi dini, sekaligus untuk mempererat jalinan silaturahmi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Juga FKDM Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kewaspadaan dini di daerah adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

"Menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat yang tergabung ke dalam berbagai unsur seperti ormas, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah," sebutnya.

FKDM merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Melalui kemitraan FKDM, masyarakat dapat memberikan kontribusi positif demi terwujudnya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sejak keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 ada beberapa poin penting yang berubah, seperti terbentuknya tim kewaspadaan dini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, jumlah anggota FKDM berkurang dari sebelumnya 12 orang menjadi 5 orang.

"Dengan perampingan anggota FKDM di daerah kita berharap tidak mengurangi peran aktif dalam hal berkontribusi informasi kepada pemerintah daerah," mintanya.

Di sisi lain, tim kewaspadaan dini pemerintah daerah adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah.

Pada kesempatan itu, Mahdi menyampaikan pesan dan harapan agar meningkatkan sinergitas antara anggota FKDM dan pemerintah daerah dalam mendukung situasi kantramtibmas di daerah.

Mengoptimalkan penyelenggaraan kewaspadaan dini, deteksi dini, cegah dini, lapor cepat dengan kerjasama antara kominda, FKUB, FPK dan forum-forum lainnya yang ada di daerah.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda