Beranda / Berita / Aceh / Kerjasama Bawaslu dan Polri Siapkan Saksi

Kerjasama Bawaslu dan Polri Siapkan Saksi

Minggu, 06 September 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Kantor Bawaslu RI/Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menyikapi pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020. Pelanggar bisa dijerat antara lain dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pelanggaran marak terjadi pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9). Meski sudah dilarang, proses pendaftaran yang diwarnai dengan arak-arakan dan kerumunan massa yang berpotensi menjadi sumber penularan covid-19 masih terjadi.

Pelanggaran masih terjadi juga di hari kedua, kemarin. Salah satunya ketika pasangan Habsi Wahid-Irwan Satria Putra Pababari mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Para pendukung yang ikut ke Kantor KPU setempat mengabaikan ketentuan jaga jarak. 

Menurut anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pihaknya menerima laporan bahwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi setidaknya di 114 daerah. Bawaslu pun tengah melakukan kajian dan penelusuran untuk kemudian dise rahkan kepada polisi. Fritz mengingatkan kerumunan massa saat pendaftaran jelas-jelas merupakan pelanggaran protokol kesehatan yang bisa dikenai hukuman.

“Ada Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau ada juga UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang memiliki sanksi pidananya. Masih ada lagi Pasal 212 atau Pasal 218 KUHP,” ujarnya,.

Penggunaan UU tersebut, imbuh Fritz, dimungkinkan karena Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU Pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang-undang lainnya. “Ini masuk kewajiban Bawaslu untuk melihat apakah dugaan pelanggaran undang-undang lain itu sudah terjadi atau tidak.

’’Fritz meminta kepolisian dan Satpol PP yang memiliki sumber daya untuk menegakkan ketertiban selama proses pendaftaran. ‘’Tindakan tegas dari polisi sangat diperlukan dalam penegakan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Ketentuan protokol kesehatan terkait pandemi covid-19 selama Pilkada 2020 digariskan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu. Namun, keduanya tidak mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran. 

Dimungkinkan 

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan koordinasi terus dilakukan untuk menyikapi pelanggaran protokol kesehatan selama pendaftaran pilkada. Meski secara khusus tidak diatur dalam PKPU No 6/2020, sanksi untuk pelanggar bukannya tak dimungkinkan. 

Dalam Pasal 11 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

PKPU tersebut juga memberikan mandat kepada KPU untuk memberikan teguran kepada pihak yang melanggar. “Apabila teguran tidak diikuti, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai tingkatannya untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Kade. 

Polri pun siap menindak pelanggar protokol kesehatan selama pilkada. “Semua (penindakan) lewat rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan pemilu,” tandas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Bawaslu dan KPU tegas dalam memastikan penerapan protokol kesehatan pada saat pendaftaran. Dia mencermati hari pertama pendaftaran banyak yang membuat kerumunan [mediaindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda