Beranda / Berita / Aceh / Produktikan Wakaf Potensial, Baitul Mal Aceh Lakukan Pendataan di Aceh Utara

Produktikan Wakaf Potensial, Baitul Mal Aceh Lakukan Pendataan di Aceh Utara

Sabtu, 25 Mei 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan pendataan wakaf produktif guna mengetahui potensi wakaf yang potensial diproduktifkan atau wakaf produktif yang memerlukan stimulus supaya lebih berkembang di Kabupaten Aceh Utara serta yang direkomendasikan oleh Kankemenag dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. [Foto: dok. BMK Aceh Utara]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan pendataan wakaf produktif guna mengetahui potensi wakaf yang potensial diproduktifkan atau wakaf produktif yang memerlukan stimulus supaya lebih berkembang di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Rakhmat Setiadi, melalui Divisi Informasi Teknologi dan Data Base Sudadi, mengatakan setelah pendataan, BMA akan melakukan asesmen, baru kemudian ditetapkan sebagai lokasi/obyek wakaf produktif yang termasuk dalam Program Stimulus Wakaf Produktif (SWP) BMA tahun 2024.

Dari pendataan ini, kata dia, BMA dapat merumuskan pengertian wakaf produktif yang sesuai dengan kapasitas BMA untuk mengembangkannya. BMA akan memulai dari tahapan mana, strategi yang dipilih dan kemitraan yang dibangun dalam memproduktifkan tanah/aset wakaf di seluruh Aceh.

“Dari pendataan ini juga, stimulus finansial setiap persil wakaf dapat dilakukan,” ujarnya.

Lanjutnya, diperlukan pendataan wakaf yang belum terdata di gampong-gampong, untuk mendorong Nazhir mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW)/AIW Pengganti, dan Sertifikasi Wakaf.

“Untuk pengembangan wakaf produktif diperlukan peningkatan kapasitas Nazhir dan sinergi antara Baitul Mal, Kemenag, BWI, dan KUA. Hal utama yang diharapkan Nazhir di lapangan adalah modal atau dana untuk memproduktifkan tanah atau aset wakaf,” jelas Rakhmat.

Dalam pendataan wakaf produktif di Aceh Utara, BMA mengutus Tim Pendataan, yakni Shafwan Bendadeh, Liza Diputri, Zahara Zain dan Ezizul Firman.

Pendataan dilakukan selama empat hari, 20-24 Mei 2024 dengan lokasi yang direkomendasikan oleh Kankemenag dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara, Sukri.

Lokasi yang ditinjau, yaitu Wakaf Meunasah Gampong Beurandang, Wakaf Meunasah Keude Bayu, Wakaf Masjid Mideun Syuhada Kecamatan Syamtalira Bayu, Wakaf Masjid Sultan Malikussaleh Desa Kuta Krueng Kecamatan Samudera, Wakaf Masjid Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur, Dayah Baitul Yatama Al Qadri Kecamatan Nisam dan Dayah Al Huda Malikussaleh Kecamatan Muara Batu.

Menurut Tim Pendataan BMA, Shafwan Bendadeh, dari data yang ditinjau tim dapat diklasifikasi, wakaf terdiri dari wakaf dayah, wakaf masjid dan wakaf meunasah.

Adapun potensi wakaf produktif yang akan dikembangkan oleh dayah antara lain peternakan ikan lele, peternakan kambing dan domba. Wakaf masjid seperti pengembangan tambak ikan bandeng dan udang vaname, usaha sarana koperasi, warung serba ada dan usaha kuliner.

“Sementara wakaf meunasah akan mengembangkan usaha air kemasan,” ujar Shafwan.

Pendataan potensi Wakaf Produktif dilakukan tahun 2024, sedangkan verifikasi dan asesmen akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya tahun 2025.

“BMA juga akan melaksanakan pembinaan melalui bimtek Nazhir. Verifikasi dan asesmen akan dilaksanakan setelah Nazhir mengajukan permohonan modal stimulus wakaf produktif setelah itu akan ditetapkan Nazhir penerima bantuan tersebut,” pungkas Shafwan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda