Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Ketua IPIM Aceh: Surat Rekomendasi MUI Soal Tanah Wakaf Blangpadang Harus Sampai ke Presiden Prabowo

Ketua IPIM Aceh: Surat Rekomendasi MUI Soal Tanah Wakaf Blangpadang Harus Sampai ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Aceh, Tengku H. Zulfikar Syahbuddyn bin Muhammad Isa. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Aceh, Tengku H. Zulfikar Syahbuddyn bin Muhammad Isa, meminta Pemerintah Aceh segera memastikan surat terkait penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh sampai ke tangan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Zulfikar, penyelesaian persoalan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman itu perlu dikawal melalui jalur administrasi dan komunikasi langsung dengan pemerintah pusat.

Ia menilai, langkah yang perlu dipastikan saat ini adalah keberadaan surat yang sebelumnya diajukan Pemerintah Aceh, beserta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Ini sangat sederhana sebenarnya. Pemerintah Aceh, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, harus memastikan surat yang telah diajukan sebelumnya, dilengkapi dengan surat rekomendasi dari MUI, sampai ke tangan Presiden Prabowo Subianto,” kata Zulfikar kepada media dialeksis.com, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan, hal utama yang perlu dipertanyakan saat ini adalah apakah surat beserta rekomendasi tersebut sudah diterima Presiden atau belum.

Menurutnya, kepastian itu penting agar langkah penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terus terhambat persoalan administrasi.

“Ini yang kita pertanyakan, apakah surat rekomendasi itu sudah sampai kepada Pak Prabowo atau belum,” ujarnya.

Zulfikar berharap, apabila dokumen tersebut telah diterima dan dasar hukum wakafnya dinyatakan memenuhi ketentuan, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan status tanah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Zulfikar menegaskan, Pemerintah Aceh perlu mengawal proses penyampaian rekomendasi MUI Pusat kepada Presiden hingga memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Ia menilai, dukungan kelembagaan dan komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat perlu dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.

Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Aceh Fadhullah memiliki ruang komunikasi politik dengan pemerintah pusat yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan itu.

“Rekomendasi MUI Pusat itu harus sampai kepada Pak Presiden dan dikawal. Kami siap membantu menyampaikan,” kata Zulfikar.

Ia juga menyoroti posisi Wakil Gubernur Aceh Fadhullah yang berasal dari Partai Gerindra, partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hubungan tersebut dapat menjadi salah satu jalur komunikasi untuk mendorong penyelesaian persoalan Blang Padang.

Namun, Zulfikar menekankan bahwa yang terpenting bukan sekadar penyampaian surat, melainkan adanya tindak lanjut konkret yang memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf tersebut.

Zulfikar turut mengingatkan pentingnya menghormati status dan amanah wakaf dalam penyelesaian persoalan tanah Blang Padang. Ia menyebut sejarah tanah wakaf di Aceh sebagai pengingat bahwa kepentingan umat harus mendapat perhatian serius.

“Dulu Belanda saja tidak berani mengambil tanah wakaf. Karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Zulfikar, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar status tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Raya Baiturrahman memperoleh kejelasan.

Ia berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Aceh dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tanah Blang Padang di Banda Aceh perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Saat ini, tanah tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.

Yusril mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Melalui proses ini, pengadilan dapat memeriksa bukti sejarah, dokumen, dan keterangan saksi untuk memastikan status tanah tersebut. Jika status wakafnya dinyatakan sah melalui putusan pengadilan, proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril juga membuka opsi pemberian tanah pengganti bagi TNI apabila status wakaf Blang Padang telah memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu diselesaikan melalui koordinasi pemerintah pusat dan kementerian terkait agar memperoleh kepastian hukum. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI