Beranda / Berita / Aceh / Ketua KIP Aceh : Pilkada 2018 tetap Mengacu UUPA

Ketua KIP Aceh : Pilkada 2018 tetap Mengacu UUPA

Selasa, 13 Februari 2018 17:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi (kipaceh.prov.go.id)

Dialeksis.com, Banda Aceh -- Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, menyatakan Pilkada yang berlangsung di sejumlah Kabupaten Kota di Aceh pada tahun 2018 tetap mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"regulasi tetap mengacu kepada UUPA. Sedangkan  UU nasional berlaku jika tidak diatur oleh UU khusus Aceh" ujar Ridwan kepada Dialeksis, Selasa (13/2/2018) .

Namun dirinya menyatakan bahwa ada sejumlah aturan baru pada Pilkada 2018, diantaranya terkait kampanye "ada beberapa peraturan baru di Pilkada kali ini. Diantaranya  terkait kampanye dimana calon petahana (incumbent-red)  yang istrinya PNS diharuskan juga mengambil cuti selama masa kampanye. Selain itu istri petahana yang maju sebagai kandidat tidak boleh foto bersama.  Petahana yang maju juga dilarang melakukan foto bersama dengan pejabat" ujarnya.

Selain itu KIP juga menegaskan kesiapannya dalam melaksanakan Pilkada Tahun 2018 di tiga Kabupaten Kota.

" termasuk Anggaran untuk  logistik telah direncanakan dengan baik di 3 Daerah di Aceh yang melaksanakan Pilkada pada Tahun 2018 ini. Yaitu Pidie Jaya, Subulussalam dan Aceh Selatan. Selain itu badan adhock juga telah terbentuk beserta kesekretariatannya" katanya.

Namun perihal anggaran, pihaknya mengaku masih menunggu pengesahan APBA.   "anggaran sudah mendukung namun karena masih belum ketok palu jadi belum bisa dimanfaatkan dukungan anggaran  untuk penyelenggaran Pilkada tahun 2018 tersebut " jelas ridwan.

Sebelumnya dalam Peraturan Menpan-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang dikeluarkan pada Desember 2017 disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Menpan-RB juga sudah mengeluarkan peraturan proses yang harus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan acuan untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi untuk PNS yang melakukan pelanggaran. *(ris)




Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda