Beranda / Berita / Aceh / Keuchik Ruseb Ara Resmi Ditahan Kejari Bireuen

Keuchik Ruseb Ara Resmi Ditahan Kejari Bireuen

Senin, 06 April 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

JN, Keuchik non aktif Gampong Ruseb Ara secara resmi ditahan oleh Kejari Bireuen. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - JN, Keuchik non aktif Gampong Ruseb Ara Kecamatan Jangka, secara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin (6/4/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi melalui Kasi Intel Fri Wisdom Sumbayak dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan, Keuchik non aktif Gampong Ruseb Ara berinisial JN secara resmi ditetapkan tersangka pada kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

JN diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini JN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kita  titipkan di Lapas Bireuen," kata Wisdom.

Kata Wisdom, pada anggaran dana desa tahun 2018, JN melakukan penarikan dana desa tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan. Adapun total kerugian negara yang dilakukan JN sebesar Rp 296 juta.

"Untuk saat ini belum ada penambahan tersangka lainnya. Apapun hasilnya nanti, kita lihat pada saat pemeriksaan," demikian kata Kasi Intel Kejari Bireuen itu. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda