Beranda / Berita / Aceh / Kinerja Kejati Aceh Selama 2021 Dinilai Masih Tebang Pilih

Kinerja Kejati Aceh Selama 2021 Dinilai Masih Tebang Pilih

Minggu, 02 Januari 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) selama 2021 masih tebang pilih dalam hal penanganan kasus korupsi. Hal itu belum sejalan dengan cita-cita yang digadangkan oleh Kejagung RI

Pasalnya, kasus korupsi belum menjadi skala prioritas dalam penanganan, padahal Aceh sangat membutuhkan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi saat ini.

"Karena korupsi telah mengalir pada seluruh sektor kehidupan rakyat Aceh. Selain itu, masih ada kasus mangkrak, penyelidikan kasus yang tidak pasti alias digantung, vonis bebas yang lemah di Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengabaikan terhadap pelaku aktor yang kerap tidak tersentuh," ungkap Alfian kepada Dialeksis.com, Minggu (2/1/2021).

Untuk itu, kata dia, publik berkesimpulan bahwa kejaksaan bisa disetir, fakta-faktanya jelas masih terekam secara publik. Sehingga kewibawaan kejaksaaan di Aceh masih belum menjadi harapan.

"Evaluasi kinerja dalam penanganan kasus korupsi tidak ada perubahan yang berarti, tapi ini menjadi catatan penting kami dalam mendorong Kejaksaan dapat berbenah segera terutama internal," tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, publik mudah sekali menilai ketika ada kasus korupsi, ada di awal tapi tidak selesai di ujung. Padahal Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kepastian hukum.

"Belum lagi secara akses informasi cenderung tertutup dan ini menjadi kendala bagi publik dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang mareka lidik," sebutnya.

Misal pada 2021, berapa kasus yang selesai ke tingkat pengadilan tipikor, kasus yang sedang dilidik dan kasus sudah ada penetapan tersangka, informasi tersebut jarang terekspos.

Menurut Alfian, kejaksaan belum berani menempatkan korupsi sebagai perbuatan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya masih pilih-pilih. Bagi pelaku yang memiliki kekuasaan, politisi atau elit partai dan pemodal jarang dapat disentuh.

"Ini jelas bukan kebetulan tapi sengaja diamankan, publik sudah sangat cerdas dalam menilai terhadap cara dan penanganan terhadap seorang maling oleh Aparat Penengak Hukum di Aceh saat ini," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda