Beranda / Berita / Aceh / KIP Banda Aceh Awasi Pelaksanaan PSU di TPS 3 Gampong Keuramat

KIP Banda Aceh Awasi Pelaksanaan PSU di TPS 3 Gampong Keuramat

Kamis, 22 Februari 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Komisioner KIP Banda Aceh, Rahmat Hidayat. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KIP Banda Aceh awasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), akibat kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).

Komisioner KIP Banda Aceh, Rahmat Hidayat, Pelaksanaan PSU di Gampong Keuramat hanya dilakukan pemungutan suara untuk DPR RI saja.

Hal ini guna menindak lanjuti laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuta Alam karena adanya kecurangan pada pemilihan Rabu, 14 Februari 2024. 

"Kecurangan yang terjadi adalah pencoblosan 10 surat suara untuk salah seorang Caleg DPR RI oleh seorang wanita," kata Rahmat kepada Dialeksis.com, Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu), dalam hal (Pelaksanaan PSU) Panitia Pengawas (Panwas) TPS bertindak atas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), dan juga atas surat rekomendasi Panwascam Kuta Alam. 

"Yang terjadi seperti yang sudah diberitakan, ada seorang ibu-ibu yang melakukan pencoblosan 10 surat suara untuk satu jenis pemilihan suara yaitu DPR RI. dan pada hari ini yang dilakukan pemilihan ulang adalah untuk DPR RI saja,” ungkap Rahmat.

Rahmat mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 3 Gampong Keuramat berjalan dengan aman dan sesuai dengan petunjuk pelaksana yang berlaku.

“Alhamdulillah, sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mereka melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSU yang berlaku,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, pelaksanaan PSU diikuti Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus yang telah terdata dan ikut serta dalam pemilihan umum 14 Februari lalu.

“Untuk DPT masih seperti semula, sebanyak 260 lebih dan ditambah dengan DPK yang telah memilih pada 14 Februari lalu, jadi semisal ada 2 orang DPK, itu yang berhak mengikuti pemilihan ulang,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda