Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Terdapat Pelanggaran Pemilu, Provinsi Aceh Berpotensi Lakukan PSU

Diduga Terdapat Pelanggaran Pemilu, Provinsi Aceh Berpotensi Lakukan PSU

Jum`at, 16 Februari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akil Rahmatillah

Ilustrasi. Provinsi Aceh berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut diduga karena terdapat pelanggaran Pemilu di 15 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Aceh. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut diduga karena terdapat pelanggaran Pemilu di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Aceh.

Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan 15 TPS itu tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya 3 TPS, Nagan Raya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS dan Aceh Selatan 1 TPS.

"Ada potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar 15 TPS di seluruh Aceh yang disebabkan karena beberapa permasalahan," kata Agus Syahputra saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (15/2/2024).

Agus menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi karena adanya pengancaman terhadap PTPS, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian caleg mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS.

Dari kasus 15 TPS itu, lanjut Agus, juga terdapat potensi pelanggaran pidana 5 kasus masing-masing di Banda Aceh 2 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus dan Pidie Jaya 1 kasus.

"Itu beberapa dari sejak pelaksanaan pemungutan hitung suara sampai rekapitulasi yang terus berjalan sampai dengan hari ini," katanya.

Ia juga menegaskan masih mengusut asal surat suara yang dimiliki oleh warga dengan cara ilegal dan dibawa ke TPS lalu memasukkan ke kotak suara yang terjadi di sejumlah TPS di Aceh.

Salah satunya di TPS Kabupaten Pidie Jaya, ada warga yang membawa satu plastik surat suara dan nekat memasukkan ke kotak suara lalu mengancam petugas KPPS.

"Nah, ini kan justru menjadi pertanyaan besar bagi kita, dari mana si pelaku mendapatkan surat suara? dan tindakan-tindakan seperti ini terus berulang, setiap ada pemilihan pasti terus berulang. Ini tentu kita selidiki," katanya.

Saat ditanya mengenai mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU), Agus mengatakan sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan PSU kepada KPPS.

“Dasarnya sesuai UU No 7 2017, apabila ada pelanggaran pemilu diwajibkan untuk PSU, dan Panwas dengan hasil pengawasan TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan PSU secara berjenjang,” ujar Agus. [ak]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda