Beranda / Berita / Aceh / KIP Kota Banda Aceh Musnahkan Ribuan Surat Suara yang Rusak dan Lebih

KIP Kota Banda Aceh Musnahkan Ribuan Surat Suara yang Rusak dan Lebih

Selasa, 13 Februari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pemusnahan ribuan surat suara yang rusak dan lebih di halaman Gedung ITLC Pemko Kota Banda Aceh, Selasa (13/2/2024). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih Kota Banda Aceh, dan beserta Forkopimda Banda Aceh memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan lebih di halaman Gedung ITLC Pemko Kota Banda Aceh, Selasa (13/2/2024).

Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik kecurangan menjelang pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali menjelaskan, terkait dengan jumlah surat suara yang rusak dan lebih secara baik ataupun tidak baik, berkisaran seribu lebih berbagai jenis surat suara.

“Alhamdulillah surat suara pada Pemilu kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019 lalu pada kondisi yang rusak ataupun lebih ,” ujar Yusri kepada Dialeksis.com, Selasa (13/2/2024).

Ia menjelaskan, untuk pemilihan umum di Banda Aceh berbeda dengan daerah lain, sehingga di Banda Aceh tidak ada memiliki pemilihan secara khusus seperti di pesantren, panti asuhan.

Dalam hal ini, tidak ada data khusus untuk pemilih yang ada di rumah sakit.

Namun bagi pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit atau yang menemani yang dirawat rumah sakit, sebelumnya sudah diberi kesempatan kepada KPU untuk mengurus pindah pemilih, dan langsung memilih tempat yang terdekat di rumah sakit.

"Kita sudah melakukan sosialisasi bagi para perantau yang tidak bisa mencoblos di daerah domisili untuk dapat memindahkan lokasi coblos di daerah terdekat," ujarnya. 

Lebih lanjut, jika ada pasien di rumah sakit, selain warga Banda Aceh dan sedang dirawat di rumah sakit, apabila sudah mengurus pemindahannya, itu dapat dilayani dengan cara petugas KPPS datang ke rumah sakit.

"Bagi yang sakit, jika sudah mengurus pemindahan, dapat dilayani oleh petugas KPPS ke rumah sakit," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda