Beranda / Berita / Aceh / KIP Pidie Rakor Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum, Partai Garuda Dipastikan Tidak Ikut

KIP Pidie Rakor Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum, Partai Garuda Dipastikan Tidak Ikut

Kamis, 18 Januari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KIP kabupaten Pidie menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum bagi peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Safira Kota Sigli, Kamis (18/1/2024). [Foto: instagram/kip_pidie]


DIALEKSIS.COM | Sigli - KIP kabupaten Pidie menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum bagi peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Safira Kota Sigli, Kamis (18/1/2024).

Acara koordinasi dan penentuan jadwal rapat umum bagi peserta Pemilu dibuka langsung oleh Plh. ketua KIP Pidie, Edi Kurniawan yang juga membidangi koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih parstipasi masyarakat dan sumberdaya manusia Edi Kurniawan membahas secara umum dengan berharap parpol melakukan mekanisme kempanye terbuka dengan menaati aturan yang berlaku sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Ada 24 Parpol, satu parpol Garuda yang tidak ikut kampanye, dan KIP Pidie menyediakan 23 lapangan yang tersebar di 23 kecamatan dan jadwal kampanye sudah ditentukan oleh KIP Aceh, tinggal hari ini kita bahas dengan para ketua parpol atau perwakilan parpol agar tidak terjadi benturan antar parpol,” kata Edi Kurniawan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal, SH yang didampingi Muhammad Khairullah S. Sos Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menyampaikan Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan tugas dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Rizal mengimbau kepada setiap partai politik yang melaksanakan kampaye rapat umum agar memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian agar bisa di keluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye dan tahapan pemilu, karena yang melanggar ketentuan kampanye terbuka bisa terjerat pidana," ucapnya.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

"Kami berpesan agar partai politik menindaklanjuti surat imbauan yang telah Panwaslih kirimkan ke partai politik terkait penertiban APK secara mandiri yang melanggar," tandas Ketua Panwaslih.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui kasat intelkam Mawardi mengatakan siap mengawal dan mengamankan Pemilu 2024 dengan jumlah personil 758 porsonil saat ini di polres Pidie, dengan rincian 456 anggota polres dan dibantu BKO 302 porsonil dari Polda Aceh serta dibantu pengamanan dari TNI 238 personil, kemudian linmas yang terlibat sebanyak 2.812 orang itu semua akan terlibat dalam pengamanan pemilu.

“Setiap Partai politik yang melakukan kampanye terbuka akan kita keluarkan izin keramaian STTP dengan berkoordinasi dengan KIP serta panwaslu Pidie," jelas Mawardi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda