Beranda / Berita / Aceh / KKR Aceh Vakum Jabatan, Rekomendasi DPRA Sedang Diproses Biro Hukum

KKR Aceh Vakum Jabatan, Rekomendasi DPRA Sedang Diproses Biro Hukum

Minggu, 24 Oktober 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus. [Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021, lima orang Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tutup masa jabatan.

Untuk saat ini, proses menjaring anggota komisioner KKR Aceh baru juga masih berlangsung.

Tepat pada tanggal 11 Oktober 2021 kemarin, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Komisi I DPRA juga menyepakati dan merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memperpanjang masa jabatan KKR Aceh periode ini hingga dilantiknya komisioner baru periode 2021-2026 nantinya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus mengatakan, perkembangan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut untuk saat ini sedang diproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh. 

"Tadi saat saya konfirmasi ke Kabag Hukum, kata mereka lagi diproses dan mungkin perlu duduk lagi," ujar Yunus kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (24/10/2021).

Adapun pembahasan lanjutan soal perpanjangan masa jabatan Komisioner KKR Aceh, kata Yunus, karena di dalam Qanun KKR Aceh tidak ada nomenklatur yang menyebut soal perpanjangan jabatan.

Yunus juga mengabarkan, jika pihak Biro Hukum Setda Aceh untuk saat ini juga sedang membahas soal rekomendasi jabatan komisioner KKR Aceh. 

Berkenaan dengan habisnya masa kerja lima Komisioner KKR Aceh, Yunus mengaku bimbang untuk menjawab.

Soalnya, kata dia, kemarin kelima Komisioner KKR Aceh yang habis masa kerja dikabarkan sudah menerima Surat Keputusan (SK). 

Akan tetapi, lanjutnya, saat ia mengonfirmasi kembali, ada jawaban jika para Komisioner KKR Aceh ini belum menerima SK.

Berhubung induk KKR Aceh berada di bawah Badan Reintegerasi Aceh (BRA), kata Yunus, urusan soal vakum jabatan akan dicari jalan keluar bersama dengan BRA.

"Kita (DPRA) sudah menindaklanjuti surat dari KKR kemarin. Kita sudah panggil Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, dan Biro Organisasi Setda Aceh. Sekarang masalah lowong jabatan ini ada di mereka. Dari kita, sudah kita surati pihak eksekutif," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda