Beranda / Berita / Aceh / Komisi III DPR RI Desak UNHCR Segera Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh

Komisi III DPR RI Desak UNHCR Segera Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh

Rabu, 03 Januari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (2/1/2024). FOTO: MC


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil meminta semua pihak segera menyelesaikan persoalan pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.

Menurutnya, masalah ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara, dan pemerintah memiliki lembaga yang mengurusnya, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga memiliki lembaga khusus untuk mengatasi situasi semacam ini.

Hal tersebut disampaikan Nasir Djamil saat meninjau pengungsi Rohingya yang ditampung di Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, Selasa (2/1/2024).

Terkait persoalan penanganan yang dinilai berlarut – larut, Nasir Djamil mendesak agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) dapat mengambil langkah-langkah strategis dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan ASEAN, Myanmar, serta pemerintah Indonesia dan Aceh.

“Tujuannya adalah agar penanganan masalah ini dapat dilakukan secara efektif dan tidak berlarut-larut, sehingga masyarakat Aceh dapat lebih fokus dengan kegiatan sehari-hari mereka,” ujar anggota DPR RI asal Aceh ini.

Nasir Djamil juga menegaskan bahwa bantuan dari organisasi masyarakat (ormas), partai politik, dan kelompok perorangan kepada etnis Rohingya didasari oleh dorongan kemanusiaan.

Ia mengakui adanya kekecewaan di masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai tidak jelas dan tidak tegas terkait dengan gelombang pengungsi Rohingya yang terus berlanjut.

Penolakan yang terjadi di Aceh, menurutnya, seharusnya dianggap sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah yang dianggap tidak jujur dan tegas dalam menangani masalah ini.

Nasir Djamil menyatakan harapannya agar UNHCR, IOM, lembaga-lembaga ASEAN, dan pemerintah Indonesia dapat bekerja secara sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan kasus ini.

Ia menekankan pentingnya penanganan tidak hanya pada tingkat akhir (hilir), melainkan juga menyelesaikan akar permasalahan (hulu) agar masalah ini dapat dituntaskan secara menyeluruh.

Terkait dengan kasus penolakan di Aceh, Nasir Djamil melihatnya sebagai respons terhadap ketidakjelasan pemerintah. Ia meyakini bahwa penolakan tersebut merupakan kritik terhadap ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi gelombang pengungsi Rohingya.

Djamil berpendapat bahwa hal ini bukan berarti masyarakat Aceh tidak peduli terhadap etnis Rohingya, melainkan sebagai bentuk desakan agar pemerintah serius dalam menangani situasi ini.

Dalam konteks perdagangan manusia, Nasir Djamil mengakui adanya pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini.

Ia menegaskan bahwa jika ada bukti terkait tindak pidana perdagangan manusia, hukum harus bekerja untuk menuntaskan masalah tersebut.

Djamil berharap agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, Nasir Djamil berharap bahwa melalui langkah-langkah strategis dan kerja sama yang baik antara lembaga internasional, pemerintah Indonesia, dan pemerintah daerah, masalah pengungsi Rohingya di Aceh dapat diatasi secara efektif dan komprehensif. [InfoPublik] 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda