Beranda / Berita / Aceh / Komnas HAM RI Lakukan Mediasi Terkait Penghalangan Pendirian Masjid Muhammadiyah Samalanga

Komnas HAM RI Lakukan Mediasi Terkait Penghalangan Pendirian Masjid Muhammadiyah Samalanga

Sabtu, 17 Juni 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Komnas HAM RI bertemu dengan Pemkab Bireuen dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen untuk memediasi kasus dugaan penghalangan pendirian Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, Jumat (16/6/2023) di Meuligoe Hotel. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menggelar pertemuan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penghalangan pendirian Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Gampong (Desa) Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

Mediasi itu berlangsung di Meuligoe Hotel, jalan Banda Aceh - Medan, kawasan Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Jumat (16/6/2023) kemarin.

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen, Mulyadi menyebutkan, pada mediasi itu dari Muhammadiyah hadir Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bireuen dr. Athaillah A Latief dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Samalanga M Yahya Arsyad.

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen hadir Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bireuen Mulyadi dan Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Anwar.

"Dari mediasi tersebut menghasilkan sembilan butir kesepakatan," kata Mulyadi kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).

Adapun hasil mediasi yang menghasilkan 9 butir kesepakatan tersebut, yaitu:

1) Bahwa para pihak sama-sama memiliki iktikad baik untuk duduk bersama dan menyelesaikan pengaduan berdasarkan musyawarah mufakat;

2) Bahwa pihak pengadu (Muhammadiyah) menyampaikan harapan atas pengaduan yang disampaikan sebagai berikut;

a) Pengadu bersedia untuk mengubah rencana pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga menjadi Pembangunan Musala dengan penyesuaian bangunan.

b) Pengadu berharap sebagai berikut;

-  Dapat diberikan izin untuk pembangunan Musala di lokasi yang sama.

-  Warga Muhammadiyah Samalanga dapat melaksanakan ibadah salat lima waktu dengan aman.

-  Dapat melanjutkan pembangunan di atas pondasi pembangunan yang telah ada.

3) Pemkab Bireuen menyampaikan terkait harapan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemkab Bireuen menyampaikan bukan pihak yang berseberangan dengan Muhammadiyah, namun kondisi sosial di lapangan masih ada penolakan dari masyarakat Samalanga, Pemkab Bireuen berkomitmen untuk menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan juga memperhatikan situasi kearifan lokal setempat;

b) Bahwa Dinas Syariat Islam Bireuen menyampaikan bahwa pembangunan Masjid di Sangso, masih belum dimungkinkan, namun dimungkinkan dengan penamaan lain, di antaranya Musala, Balai Pengajian;

c) Bahwa Camat Samalanga menyampaikan telah menerima informasi dari masyarakat adanya wacana pembangunan Masjid Muhammadiyah menjadi situasi di masyarakat tidak kondusif. Selain itu Camat memperhatikan kondisi masjid di Kecamatan Samalanga yang berkapasitas 24 shaf, namun hanya terisi sebanyak 14 shaf saat salat jumat;

4) Bahwa kesepakatan dalam pertemuan ini adalah rencana pembangunan Musala dan bukan untuk menggantikan fungsi Meunasah (semacam surau) yang sudah ada di Gampong Sangso, termasuk kegiatan sosial muamalah.

5) Bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Pengurus Daerah Muhammadiyah Bireuen akan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya Desa Sangso Kecamatan Samalanga hal-hal terkait dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk rencana pembangunan Musala. Sosialisasi diadakan dalam periode bulan Juli - September 2023.

6) Terkait dengan perizinan, Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh selambat lambatnya akhir Juli 2023 akan melakukan komunikasi dengan Bupati Bireuen untuk memastikan IMB yang pernah diterbitkan tahun 2017 masih dapat digunakan sebagai dasar rencana pembangunan Musala dengan penyesuaian teknis yang diperlukan;

7) Komnas HAM RI meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen untuk tidak melakukan aktivitas rencana pembangunan Musala di lokasi sampai dengan adanya hasil sosialisasi.

8) Komnas HAM RI meminta kepada Pemkab Bireuen dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif, serta menjaga situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan prinsip - prinsip Hak Azasi Manusia, dan;

9) Komnas HAM RI meminta kepada Pemkab Bireuen dan Pimpinan Muhammadiyah untuk menyampaikan informasi perkembangan atas hasil mediasi kepada Komnas HAM RI.

Butir-butir kesepakatan itu yang diberikan materai, dari Pemkab Bireuen ditandatangani oleh Mulyadi, Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat dan Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen. 

Pihak Muhammadiyah ditandatangani oleh Pimpinan Daerah muhammadiyah Bireuen, dr. Athaillah A Latief dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga M Yahya Arsyad. Komnas HAM RI ditandatangani oleh Subkomisi Penegakan Hak Azasi Manusia, Prabianto Mukti Wibowo yang merupakan Komisioner/Mediator.

Seterusnya juga ditandatangani oleh saksi yaitu Taufiq (Camat Samalanga), Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Iskandar, (Plt Kepala Subbag TU) Sepriady Utama (Kepala Sekretariat HAM Provinsi Aceh dan Vella Okta Rini (Ahli Muda). [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda