Beranda / Berita / Aceh / Korupsi Dana Desa Gampong Berudang Aceh Selatan, Kerugian Negara Capai Rp469 Juta

Korupsi Dana Desa Gampong Berudang Aceh Selatan, Kerugian Negara Capai Rp469 Juta

Sabtu, 13 Januari 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, didampingi Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Izwar, Kabag Ops Polres Aceh Selatan, AKP F Rizal, dan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi SH, melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dana desa, Sabtu (13/1/2024). [Foto: Humas Polres Asel]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kasus tindak pidana korupsi dana desa Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan tahun 2021 dan 2022 menjerat dua tersangka aparatur gampong yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp469 juta lebih.

"Tersangka Keuchik KM dan Sekdes NAD yang saat ini masih buron, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan dana Desa Air Berudang tahun 2021 dan 2022," ucap Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Sabtu (13/1/2024) di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh Selatan sebesar Rp469.769.162.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Kapolres, bentuk penyimpangan dan penggunaan dana desa Gampong Air Berudang pada tahun 2021 dan 2022 antara lain terdapat dana yang tidak dibayarkan atau fiktif, dana yang tidak terlaksana, dan belum menyetor pajak negara dan pajak daerah. 

”Kedua tersangka mempergunakan kerugian keuangan negara untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya," sebutnya.

AKBP Mughi menyampaikan, untuk tersangka NAD, Satreskrim Polres Aceh Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor: DPO /17/XII/ RES. 3.3./2023/ Satreskrim tanggal 20 Desember 2023. 

"Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka NAD," tegasnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menerapkan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda