Beranda / Berita / Aceh / Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Ringkus Sekdes Paya Peulumat

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Ringkus Sekdes Paya Peulumat

Selasa, 17 November 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK saat konferensi pers dugaan korupsi dana desa. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Warga Desa Gampong Tengah Baru berstatus seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MZ (50 tahun). Dirinya tercatat sebagai  Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Peulumat di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh resmi ditahan.

Informasi itu disampaikan langsung Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra menyampaikan MZ ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2017. "Tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 290 juta lebih, pada tahun 2017 lalu,” jelasnya, Selasa (17/11).

Masih menurut AKBP Ardanto Nugroho menjelaskan bahwa dalam perkara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.

Dirinya menambahkan,  kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Ardanto menegaskan pada tahun 2017 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana APBN dan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK). Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp 431.176.519.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Ardanto menyebut, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Caranya, keduanya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.

Tidak sebatas itu saja Ardanto menyampaikan, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.

Berdasarkan pemeriksaan akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173, Dalam perkara ini, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda