Beranda / Berita / Aceh / KPK Ambil Sampel Suara Irwandi Yusuf

KPK Ambil Sampel Suara Irwandi Yusuf

Jum`at, 27 Juli 2018 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf (Foto: sindonews)

DIALEKSIS.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.


"Penyidik membutuhkan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.


Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga memanggil enam saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. Namun, enam saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.


Enam saksi itu antara lain model Feenny Steffy Burase serta lima saksi lainnya dari unsur swasta masing-masing Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, dan Danial Novianto.


"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan," ucap Febri.


Sebelumnya Steffy telah diperiksa KPK pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.


Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK. (Warta Ekonomi)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda