Beranda / Berita / Aceh / KPK: Jual Beli Kursi Pencalonan jadi Tantangan Pemilu

KPK: Jual Beli Kursi Pencalonan jadi Tantangan Pemilu

Jum`at, 07 Juli 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Dokumen KPK


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan koruptif di sektor politik masih memprihatinkan. Jual beli kursi pencalonan menjadi tantangan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tantangan pemilu saat ini salah satunya politik transaksional. Adanya jual beli kursi pencalonan dan suara pemilih masih dominan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Ghufron mengatakan praktik jual beli kursi pencalonan ini membuat biaya politik di Indonesia menjadi mahal. Transaksional itu juga kerap menjadi alasan pejabat melakukan korupsi mengembalikan modal kampanye.

Ghufron juga menyebut ada banyak bentuk korupsi yang terjadi dalam pergerakan partai. Sebab, mereka kerap berbisik dalam ruang gelap.

"Korupsi politik ini adalah bukti adanya problematika di partai politik kita. Di mana parpol tidak memiliki standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, eksklusif, dan marak nepotisme, serta pendanaan partai politik yang masih problematik," ucap Ghufron.

Partai politik diharap mulai menghilangkan kebiasaan jual beli kursi pencalonan demi mencegah korupsi di masa depan. Permainan kotor itu dinilai bisa dihilangkan jika partai mengetatkan standar etik.

Salah satu cara peningkatan standar etik yakni dengan menerapkan sistem integritas partai politik (SIPP). Calon yang berintegritas juga diyakini bisa memimpin Indonesia jika konsep itu digunakan dengan baik.

"SIPP diharapkan dapat menjaga muruah parpol dan menjadikan parpol sebagai pilihan publik dalam penyampaian aspirasi politik untuk membangun bangsa dan negara," ujar Ghufron.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda