Beranda / Berita / Aceh / KPK Panggil 19 Pejabat, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum

KPK Panggil 19 Pejabat, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum

Kamis, 28 Oktober 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, kalau melihat proses pemanggilan Lidik yang dilakukan oleh KPK. Apalagi beredarnya surat pemamggilan anggota DPRA ini lebih bisa dikatakan tahap proses Lidik terakhir.

“Artinya ini proses Lidik terakhirnya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (28/10/2021).

Alfian mengatakan, artinya banyak sekali diminta dibawakan dokumen-dokumen termasuk, Print Out Rekening, termasuk risalah ataupun Absen yang dianggap itu adanya pertemuan daam melahirkan kebijakan-kebijakan terhadap tiga hal yang difokuskan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Nah, kalau kitakan melihat proses Lidik ini sudah masuk bulan ke-6, sejak beberapa bulan yang lalu. Dengan KPK mengatakan ini adalah proses Lidik terbuka, kita maknai tidak fokus pada kasus tertentu saja, tapi lebih daripada itu,” Sebutnya.

Alfian menyampaikan, dan ternyata hari ini ada tiga kebijakan dalam kontek paket yang disasar, yaitu, Kapal Aceh Hebat, Proyek Multiyears, dan Apendiks.

“Kita berharap ini sesegera mungkin harus ada kepastian hukum, kalau misalnya proses Lidik ini tidak ada kepastian hukum, dan ini terus rentetan masih dianggap dalam proses, peluang kecurigaan publik terhadap KPK itu lebih sangat kuat,” tukasnya.

Sementara itu, Alfianmengatakan, apalagi kondisi KPK saat ini jelas secara intregritas itu masih sangat diragukan.

“Sebab ada beberapa kasus, bahwa ada penyidik KPK menerima suap dari pihak yang di Lidik,” tegasnya.

Ia menyampaikan, dalam kasus Aceh ini juga tidak tertutup kemungkinan itu akan terjadi.

“Nah artinya, kami melihat ini menjadi konsistensi alat ukur KPK dalam menangani kasus ini. Karena ini banyak pihak yang dipanggil. KPK Jilid baru ini, kalau dari pengamatan kami, bahwa proses dalam Lidik kasus penyelidikan terbuka ini baru dilakukan di Indonesia,” kata Alfian.

Dalam hal ini, Kata Alfian, ini menjadi tolak ukur juga KPK bisa menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum atau tidak.

“Apalagi saat ini orang di KPK menjadi sorotan juga, soal Kredibilitas, Intregritas, dan Moralitas. Jadi proses kepastian hukum ini, artinya publik di Aceh akan menuntut,” sebutnya.

Lanjut, Alfian mengatakan, kepada KPK jangan coba-coba dimainkan ataupun lahirnya mafia dalam permainan Lidik yang sedang berlangsung ini.

“Artinya kalau kami tetap melihat dan memastikan bahwa sektor itu, apakah misalnya kasus ini terus berlarut, tidak ada kepastian, ya sudah patut diduga ada permainan,” ucap Alfian.

Lanjut Alfian menyampaikan, setelah proses penyelidikan dilakukan harus ada peningkatan tahapan dalam penyidikan, kalau saat ini masih penyelidikan.

“Penyidikan ini biasa dilakukan setalah hasil expose internal, artinya penetapan tersangka. Ini sebenarnya menjadi kebijakan sesuatu hal yang sangat lama ditunggu oleh masyarakat Aceh menyangkut dengans sejalan dengan kepastian hukum,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda