Beranda / Berita / Aceh / KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara Dari Kasus Korupsi Pejabat Waskita

KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara Dari Kasus Korupsi Pejabat Waskita

Selasa, 01 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi KPK. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp3,8 miliar ke kas negara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Langkah itu dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/3/2022) mengatakan, Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman.

Kemudian, dalam proses penagihan kewajiban ini, Ali menerangkan, Fathor melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali. Penagihan denda dan uang pengganti bertujuan untuk memulihkan aset.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fathor Rachman dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Fathor juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Fathor Rachman terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atas kasus korupsi pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda