Beranda / Berita / Aceh / KPPA: Kasus Dokter RSUZA Sembunyikan Anak di Bawah Umur Tak Perlu ke Jalur Hukum

KPPA: Kasus Dokter RSUZA Sembunyikan Anak di Bawah Umur Tak Perlu ke Jalur Hukum

Sabtu, 29 Mei 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, meminta agar kasus oknum dokter di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), yang sembunyikan anak di bawah umur, agar bisa diselesaikan dengan baik.

Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih mengatakan, mengenai kasus tersebut juga tidak perlu dibawa ke jalur hukum, apalagi orang tua anak dan dokter sudah saling mengenal, layaknya saudara.

“Ibu anak tersebut merupakan mantan pasien dokter itu, dan saat bayi juga pernah dirawat dan diselamatkan oleh dokter tersebut, kita tidak tahu bagaimana kondisi bayi saat itu apabila seandainya tidak ditolong, dirawat, dijaga dan diasuh dengan baik,” ujar Ayu kepada dialeksis.com, Sabtu (29/5/2021).

Ayu menambahkan, pihaknya menyakin kalau dokter tersebut memiliki niat baik dan hanya menolong anak tersebut, maka sangat manusiawi apabila dalam perjalanannya sang dokter itu merasa sayang terhadap anak itu.

Dirinya menyarakankan kedua pihak harus bertemu dan membicarakan persoalan yang sedang terjadi, sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik. Begitu juga dengan dokter jangan mempersulit akses ibu kandung si anak itu.

“KPPAA berharap setelah ibu dokter menyerahkan anak tersebut kepada ibu kandung, semua pihak harus melakukan pengawasan terhadap kondisi dan tumbuh kembang bayi kelak, kondisi bayi harus tetap dipastikan sehat dan mendapatkan hak-haknya secara baik,” tutur Ayu.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda