Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Zulkifli, SH Pertanyakan SPDP ke Polres Abdya Belum Diajukan ke Kejari Negeri

Kuasa Hukum Zulkifli, SH Pertanyakan SPDP ke Polres Abdya Belum Diajukan ke Kejari Negeri

Senin, 31 Agustus 2020 21:50 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Abdya - Kuasa hukum Zulkifli, SH yakni Rahmat S.Sy. C.P.C.L.E dan Pujiaman,SH dari Law Office R2P and Partners, dalam rilisnya menyampaikan, telah menyurati Polres Abdya pada hari Rabul (19/08/2020) terkait belum diajukannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan (Kejari) Negeri Aceh Barat Daya. 

Menurut kedua kuasa hukum Zulkifli mengungkapkan surat yang kami ajukan tersebut pada intinya mempertanyakan, apa masalahnya sehingga penyidik belum mengajukan SPDP ke kejari Abdya. Padahal pengaduan atas nama klien kami Zulkifli, S.H. itu masuk pada tanggal 21 Juli 2020 ke Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/SPKT tentang pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Miswar dan Erisman.

"Bahwa menanggapi surat kami pada tanggal 19 Agustus 2020 tersebut, Maka Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, pada hari ini telah menyampaikan kepada kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh klien kami tersebut masih di tahap Penyelidikan (lidik) dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara nantinya," jelas Rahmat melalui pesan seluler ke dialeksis.com.

Selanjutnya Rahmat merincikan, dikarenakan sudah dikirimnya SP2HP kepada kami, maka kami Penasehat Hukum menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Abdya terkait dengan hambatan penyidik dalam perkara ini.

Untuk itu menurut Rahmat selaku kuasa hukum menegaskan dengan adanya SP2HP tersebut, kami Penasehat Hukum Zulkifli, S.H. dari Law Office R2P and Partners sudah mengetahui sudah sampai dimana perkara yang dilaporkan klien kami tersebut. Dan kita berharap perkara ini akan dilanjutkan ke penyidikan dengan secepatnya.
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda