Beranda / Berita / Aceh / Lakukan Demo, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues

Lakukan Demo, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues

Senin, 22 Januari 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah Mahasiswa yang mengagasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 22 Januari 2024.

Dalam aksi tersebut Mahasiswa mendesak agar kasus kasbon Pemkab Gayo Lues tahun 2022 dan indikasi penyelewengan dana hibah penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk pada tahun anggaran 2019. 

Alamp Aksi menyoroti kurangnya respons dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) oleh Pemkab Gayo Lues.

"Temuan bahwa kasbon sebesar Rp 15,2 miliar, yang seharusnya dikembalikan ke kas negara dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya LHP, belum juga direalisasikan. Kejanggalan ini menjadikan kasus kasbon sebagai potensi praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dan masyarakat," ujar koordinator aksi, Mahmud Padang.

Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti soal adanya penyelewengan dana hibah penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk pada tahun anggaran 2019. 

"Alokasi dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan PDAM, namun hingga saat ini tidak ada perubahan signifikan, khususnya di pusat pemerintahan Blangkejeren, sehingga diduga dana hibah itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Pendemo mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera turun tangan dan mengusut kasus kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp 15,2 miliar lebih, serta indikasi penyelewengan hibah penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 miliar. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan pilih kasih, dan bahwa marwah aparat penegak hukum di Aceh akan dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.

Pendemo juga mengingatkan Kejati Aceh bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam waktu 7x24 jam, mereka akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung. 

"Kita berharap agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keadilan dan integritas pemerintahan," pungkasnya.

Kehadiran pendemo tersebut disambut oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab. Dia berjanji Kejati Aceh akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. "Tuntutan adek-adek sudah kita terima dan akan kita sampaikan kepada pimpinan. Insya Allah, Kejati Aceh siap menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.

Setelah menyerahkan petisi pernyataan sikap dan dokumen awal temuan BPK RI, para pendemo membubarkan diri dengan tertib.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda