Beranda / Pemerintahan / Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR di Kementerian ATR/BPN

Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR di Kementerian ATR/BPN

Senin, 22 Januari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, pada rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin (22/1/2024). [Foto: Humas Aceh Utara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, pada rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin (22/1/2024).

Selain Pj Bupati Aceh Utara, Kementerian juga mengundang puluhan Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.

Hari pertama kegiatan Pembahasan Lintas Sektor ini dihadiri oleh 16 bupati, pejabat dalam lingkup Kementerian dan Lembaga, asosiasi unsur perusahaan, LSM, BUMN, Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

Pada Pembahasan Lintas Sektor ini Pj Bupati Mahyuzar secara teknis turut didampingi oleh Kepala Bappeda M Nasir, Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Lilis Indriansyah, MP, Kadis Pertanahan Syahrial, SH, Kadis Pertanian dan Pangan Erwandi, SP, MSi, Kadis DLHK Teuku Cut Ibrahim, MSi, Plt Kadis PUPR Ir Jaffar, ST, Plt Kadis Perdaginkop dan UKM Cut Zullinda, SSTP, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Ramli NST, ST.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, SIP, pejabat dari Kantor Staf Presiden, Pejabat Kementerian dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, dan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.

Pembahasan Lintas Sektor ini merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga serta stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda