Beranda / Berita / Aceh / Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan

Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan

Selasa, 13 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Dialeksis/Kolase/Humas Polda Aceh]

"Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah," ujarnya.

"Tetapi mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum," tambah Winardy.

[Foto: Dok Humas Polda Aceh]

Selain supir, kata Winardy lagi, petugas Pamhut juga mrngamankan prmilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). Dia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.

Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

Selanjutnya »     Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo P...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda