Beranda / Berita / Aceh / Lanjutan Kasus Korupsi Ayah Merin, KPK Periksa 16 Orang Saksi

Lanjutan Kasus Korupsi Ayah Merin, KPK Periksa 16 Orang Saksi

Selasa, 02 Mei 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ayah Merin di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: detik.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, 16 orang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar atau lebih dikenal Ayah Merin, di Polda Aceh, Selasa (2/5/2023). 

“Belasan saksi tersebut berasal dari PNS, komisaris perusahaan PT Tuah Sejati, dan pensiunan PNS Aceh,” sebutnya saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (2/5/2023). 

Sejumlah saksi tersebut yaitu, Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional PT Tuah Sejati Azlim, Bagian Pembelian PT Tuah Sejati Rika Zairina, dan Dewi Rosalina selaku pegawai di PT Tuah Sejati. 

Kemudian, mantan Deputi Teknik dan Pengembangan Tata Ruang BPKS Ramdhani Ismy, pensiunan PNS Pemkot Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, Pegawai Pemkot Sabang bagian Hukum Teuku Azrul. 

Dilanjutkan pemeriksaan PNS Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Imran Haris, Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS Metty, dan PNS Dinas Bina Marga Aceh Syarizal. 

Empat saksi terakhir yaitu pegawai BPKS Saifullah Ramli, Kabag SDM BPKS Karsika Saputri, Staf Dinas Binamarga Provinsi Aceh Nadhia Yamani, dan Karyawan BPKS bidang SDM Fachul Hiwal. 

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.  Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda