Beranda / Berita / Aceh / Lili Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lili Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jum`at, 22 Oktober 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Lili Pantauli Siregar. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Lili Pantauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua KPK itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dalam sidang etik Dewan Pengawas sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura. Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.

Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021, 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas. (TEMPO)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda