Beranda / Berita / Aceh / Lima Pelaku Penjual Kulit Harimau di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Lima Pelaku Penjual Kulit Harimau di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Jum`at, 27 September 2019 22:22 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap lima orang pelaku pedagangan gelap kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae).

Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Wisma RAPI di Gampong Meunasah Geumata Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 08:30 WIB.

Dalam konferensi di Mapolres Aceh Utara ke lima tersangka beserta barang bukti  dihadirkan.

Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada wartawan  mengatakan Petugas mengamankan lima pelaku berinisial AM (pemilik), IS, HS. MZ dan AB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli kulit Harimau Satwa liar Dilindungi.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan melihat AM, MZ, HS dan UD sedang duduk disalah satu warung disamping wisma tersebut dan membawa tas berwarna biru diduga isinya kulit Harimau yang akan dijual.

Lalu, petugas menangkap ketiganya pelaku, sedangkan UD berhasil melarikan diri. Lalu dilakukan pengeledah tas tersebut, disaat dibuka isinya barang bukti, yakni kulit Harimau, empat gigi harimau, satu tengkorak harimau dan satu karung tulang harimau.

Kasat  menambahkan kemudian pihaknya melakukan pengembangan, alhasinya kembali berhsil menangkap empat pelaku lainnyan berinisial AB dan IS berperan sebagai perantara penjual kulit hewan yang dilindungi tersebut.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut akan dijual ke Medan (Sumatera Utara) dengan harga harga Rp 70 Juta.

Sedangkan tersangka AM (pemilik), mengatakan awalnya memasang perangkap untuk memburu rusa, dua bulan kemudian dia kembali lokasi tersebut dan ternyata yang teperangkap harimau dalam keadaan mati.

Kemudian, dia mendengar kalau kulit harimau itu mahal harganya, lalu mencari informasi yang mau membelinya, mendapat nomor handphone pembeli, mereka pun membuat perjanjian di wisma tersebut. Meskipun tersangka tidak mengetahui perbuatannya itu melanggar hukum.

Ia mengakui kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya semua itu akan dijual dengan harga Rp 70 Juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b atau huruf dari UU RI. No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan, sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,"demikian kata Kasat Reskrim Aceh Utara. (Faj)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda