DIALEKSIS.COM | Bireuen - Putra Peusangan Raya, Edi Saputra, meminta pengurus Yayasan Almuslim Peusangan menjelaskan asal-usul dan status hukum lima aset yang, menurut informasi yang diterimanya, pernah dijadikan agunan bank dan utangnya disebut telah dilunasi.
Edi mempertanyakan lima fotokopi sertifikat yang disebut berkaitan dengan aset yayasan tersebut. Ia meminta kejelasan apakah kelima aset itu merupakan harta wakaf peninggalan ulama terdahulu, hasil pengembangan harta wakaf, atau aset nonwakaf.
“Apakah kelima aset tersebut merupakan harta wakaf asli peninggalan ulama terdahulu, hasil pengembangan harta wakaf, atau aset nonwakaf? Apa dasar hukum pengagunannya?” kata Edi dalam pernyataannya kepada Dialeksis (29/10/2026).
Menurutnya, pelunasan utang patut dihargai. Namun, informasi tersebut tetap perlu diikuti penjelasan mengenai asal-usul aset dan dasar hukum penggunaannya sebagai jaminan.
“Kami menghargai pelunasan utang, tetapi pelunasan bukan alasan untuk mengabaikan kejelasan asal-usul aset dan dasar hukum pengagunan,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa pertanyaan tersebut berangkat dari kepeduliannya terhadap keberlangsungan Almuslim dan amanah para pendahulu. Ia meminta jawaban yang disertai bukti agar masyarakat dapat memahami persoalan itu secara utuh.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta jawaban, bukti, dan transparansi!” tegasnya.
Permintaan keterbukaan itu dapat ditindaklanjuti melalui penjelasan tertulis mengenai riwayat perolehan setiap aset, status kepemilikannya, dasar kewenangan pengagunan, serta dokumen pelunasan. Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen perwakafan apabila ada dan keputusan kelembagaan yang menjadi dasar pengelolaan aset.
Penyampaian informasi yang relevan, dengan tetap melindungi data pribadi dan informasi yang wajib dirahasiakan, dapat membantu memperjelas persoalan sekaligus memberi ruang kepada pengurus untuk menjelaskan keputusan yang pernah diambil.
Kejelasan status setiap aset menjadi penting karena harta wakaf memiliki ketentuan perlindungan tersendiri. Pasal 40 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf melarang harta benda yang sudah diwakafkan dijadikan jaminan.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap kelima aset yang dipertanyakan Edi memerlukan pemeriksaan dokumen masing-masing. Riwayat berdirinya yayasan belum cukup untuk memastikan status hukum seluruh aset yang dikelolanya.
Apabila terdapat perbedaan pemahaman, pemeriksaan oleh ahli hukum yang independen dapat membantu memperjelas status aset dan dasar pengelolaannya. Untuk aspek perwakafan, penjelasan dapat dimintakan kepada Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Almuslim sendiri memiliki akar sejarah panjang dalam pengembangan pendidikan di Aceh. Laman resmi Universitas Almuslim mencatat lembaga tersebut bermula dengan nama Jami’ah Almuslim pada 24 November 1929, diprakarsai sejumlah ulama dan tokoh Peusangan.
“Yayasan Almuslim Peusangan adalah amanah sejarah sejak 1929. Mari jaga peninggalan para ulama dengan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan,” kata Edi.
Keterbukaan dokumen dan kesempatan bagi pengurus untuk memberikan penjelasan dapat menjadi dasar dialog yang lebih sehat. Masyarakat pun memiliki bahan yang memadai untuk menilai persoalan tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Informasi mengenai pengagunan dan pelunasan tersebut masih berdasarkan keterangan Edi. Status hukum kelima aset serta dasar pengagunannya memerlukan verifikasi dokumen dan penjelasan pengurus yayasan.
“Sebab, menjaga amanah para pendahulu adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Edi menutup komentarnya. [red]