Beranda / Berita / Aceh / LSGK Apresiasi Aparat di Aceh Timur dalam Penanganan Kematian Tiga Harimau Sumatera

LSGK Apresiasi Aparat di Aceh Timur dalam Penanganan Kematian Tiga Harimau Sumatera

Rabu, 27 Juli 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Manager Program LSGK, Missi Muizzan. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) mengapresiasi dan optimis aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Timur mampu mengungkap kasus kematian tiga ekor Harimau Sumatera yang terjadi di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh bebarapa waktu lalu.  

"Pada bulan April 2022, ditemukannya tiga harimau Sumatera dalam keadaan mati akibat terkena jerat babi di hutan yang berlokasi di areal perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh, yang mana terhadap 3 individu Harimau Sumatera yang telah menjadi Bangkai merupakan satwa liar yang dilindungi itu ditemukan di dua lokasi yang berdekatan," kata Manager Program LSGK, Missi Muizzan kepada Dialeksis.com, Rabu (27/7/2022).

Lanjut Missi, Berselang beberapa hari sejak ditemukannya bangkai Harimau Sumatera, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Di samping melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Polres Aceh Timur juga mengamankan barang bukti berupa peralatan jerat yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatannya, dan di pondok terduga turut diamankan beberapa lembar bulu Burung Kuau Raja.

"LSGK yakin penangkapan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 1 angka 20 KUHAP. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," ujarnya.

Dalam hal ini, LSGK juga berharap para pelaku dapat diadili secara objektif agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak atas kematian tiga ekor Harimau Sumatera karena jerat.

Muizzan mengaku yakin dan optimis atas keseriusan dan komitmen para Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) terkait penegakan hukum terhadap kedua tersangka atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian 3 Individu Harimau Sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

"Mudah mudahan ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Timur mengingat populasi Individu Harimau Sumatera semakin menurun/terancam punah," pungkasnya.(NH)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda