Beranda / Berita / Nasional / MK Bingung dengan Gugatan PKS: Kemarin Ikut Bahas UU Pemilu

MK Bingung dengan Gugatan PKS: Kemarin Ikut Bahas UU Pemilu

Rabu, 27 Juli 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

Pasalnya, PKS menjadi salah satu partai politik (parpol) yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7).

Tak hanya itu, PKS juga menjadi parpol yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah mereka gugat. Oleh karena itu, Enny meminta kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," katanya.

Enny memberikan kesempatan kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan ambang batas presiden 20 persen.

"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," ujarnya.

PKS menjalani sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

Secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut terdapat tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah. Syaikhu mengaku gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu.

"Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang," tuturnya.

Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda