Beranda / Berita / Aceh / Mardani Maming dari Sosok Pengusaha, Politikus Hingga Tersangka KPK, Simak

Mardani Maming dari Sosok Pengusaha, Politikus Hingga Tersangka KPK, Simak

Selasa, 21 Juni 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Mardani H Maming. [Foto: tangkapan layar instagram]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Nama Mardani H Maming yang kini tengah naiknya karena ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perihal kasus suap. Ternyata Mardani H Maming sangat dikenal sebagai seorang pengusaha dan juga sekaligus Bendahara Umum PBNU.

Berdasarkan data yang dihimpun Dialeksis.com, Selasa (21/6/2022), Mardani H Maming merupakan Komisaris sekaligus pendiri PT Batulicin Enam Sembilan.

PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan atau usaha rintisan dari almarhum Haji Maming yang bergerak di bidang Batubara.

Sejak menjadi Ketua Umum HIPMI, karier Mardani H Maming di dunia usaha semakin maju. Bahkan Dia unggul dalam bursa pemilihan Ketua HIPMI saat Musyawarah Nasional pada 16-17 September 2019 lalu di Jakarta.

Ternyata, Mardani H Maming juga seorang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Banyak sumber juga menyebutkan, Mardani H Maming juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP 2009-2010.

Dalam keorganisasian PDIP, Mardani tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, bahkan dia juga disebut-sebut sebagai kandidat yang berpotensi pada 2024 nanti.

Kepemimpinan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Mardani ditunjuk sebagai Bendahara Umum dengan masa Khidmat 2022-2027.

Jumlah Harta Kekayaannya

Merujuk pada laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan KPK, Mardani H Maming tercatat pada 31 Maret 2018 memiliki 39 bidang tanah yang ditaksir Rp 40,9 Miliar.
 

Dia juga melaporkan memiliki dua mobil mewah dan tiga sepeda motor yang ditaksir mencapai Rp1,152 Miliar.

Dirinya juga memiliki harta bergerak senilai Rp 325 juta. Surat berharga dengan nilai Rp 790 juta dan kas Rp 1,6 miliar. Sehingga total hartanya ketika itu mencapai Rp 44,8 miliar.

Namun pada tahun 2015, saat menjadi calon Bupati Tanah Bumbu inkumben, jumlah harta Mardani meningkat drastis yaitu mencapai Rp 67,1 miliar.

Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Mardani melaporkan hartanya sebanyak tiga kali. Tercatat saat itu hartanya fluktuatif, yakni; Rp 46 miliar pada 2014; Rp 17 miliar pada 2011; dan Rp 26 miliar pada 2010.

Ditetapkan sebagai tersangka hingga dicegat keluar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sebagai tersangka. 

Mardani Maming juga dikabarkan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"(Pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/6/2022).

Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Mardani disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun sejauh ini, Mardani Maming belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Bahkan disisi lain, pihaknya juga mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata telah diketahui publik lebih dahulu.

Respon Tokoh NU

Tokoh muda Nahdlatul Ulama Nadirsyah Hosen alias Gus nadir bahkan angkat suara terkait kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Lewat cuitan akun twitternya, Gus Nadir mengatakan agar kasus yang menjerat Mardani tidak dikaitkan atau disangkut pautkan dengan organisasi NU.

“Semoga ini bukan kado yang menyesatkan hati menjelang 1 Abad NU,” ucapnya lewat akun Twitter @na_dirs, Selasa (21/6/2022).

Kemudian, dia mengatakan, Indonesia negara hukum. “Silahkan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Yang bersangkutan berhak juga membela diri. Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jam’iyah dan para masyayikh,” sambungnya dalam cuitannya.

Sedangkan, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengaku bahkan tidak tahu soal kabar penetapan Mardani sebagai tersangka. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda