Beranda / Berita / Aceh / MaTA Dukung Polda Aceh Usut Pembangunan Wastafel

MaTA Dukung Polda Aceh Usut Pembangunan Wastafel

Jum`at, 26 Februari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Koordinator MaTA, Alfian. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan wastafel di sekolah-sekolah di Aceh.

Awalnya MaTA sempat mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan tersebut karena semua sekolah sebelumnya sudah ada tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Yang perlu di lakukan oleh pemerintah aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih ada kekurangan fasilitas dan itu yang perlu di intevensi pembangunannya baik berupa rehabilitasi atau rekontruksi tempat cuci tangan tersebut," kata Koordinator MaTA, Alfian melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Jumat (26/2/2021).

Faktanya, lanjut Alfian, pembangunan yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memafaatkannya.

"Ada juga pihak sekolah yang mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah dibangun itu dapat difungsikan. Padahal pemerintah melalui dinas pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020," ujarnya.

"Jadi kami menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pembangunan tersebut tidak ada unsur korupsi sudah sangat tepat dan MaTA berharap dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi korupsi yang sedang dilidik adanya kepastian hukum apabila ditemukan unsur korupsinya," ungkap Alfian

Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA menilai sangat mudah untuk melihat kasusnya dan pihaknya percaya Polda mampu mengungkapkan, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembagunannya sehingga siapan pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos atau apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secara tuntas.

"Pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. Jadi siapanpun yang melakukan korupsi terhadap anggaran pandemi dapat dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu," ujar Alfian.

"MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda