Beranda / Berita / Aceh / MaTA Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan Aceh

MaTA Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan Aceh

Minggu, 04 Oktober 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, proses pekerjaan pengadaan alat peraga/praktik sekolah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh diduga sarat masalah.

Dari dokumen yang ada diketahui bahwa pengadaan ini bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019. Pekerjaan ini sendiri diketahui dilaksanakan oleh 4 penyedia yaitu: PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.

Namun hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga/ praktik sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya. Paket-paket pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia tersebut, diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh.

"Dugaan kuat bahwa Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 diketahui dari bukti surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda. Surat tersebut tertanggal 15 September 2020 dengan perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019," jelas Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh kepada Dialeksis.com, Minggu (4/10/2020).

Ia melanjutkan, dalam surat tersebut kepala dinas menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir bulan Desember 2019. Nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 sebesar Rp 95,3 miliar.

Sementara, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh diketahui bahwa PT Karya Mitra Seraya baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jumat, 24 Juli 2020. Permohonan pembayaran tersebut untuk beberapa pekerjaan, yaitu: Pertama; pengadaan meubelair perpustakaan SMA/SMK/SLB sebanyak 3 paket.

Kedua; Pengadaan meubelair siswa SMA/SMK/SLB sebanyak 9 paket. Ketiga; pengadaan meubelair guru SMA/SMK/SLB sebanyak 5 paket. Dan keempat; pengadaan meubelair Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK. Sementara, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan TA 2019 tersebut.

Padahal sebelumnya, di awal tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.

"Jika melihat pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan yang cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/ praktek sekolah," ungkap Hafidh.

Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp. 1,2 miliar, dalam penjabaran APBA-Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp. 103,7 milyar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut.

Sebagaimana ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu. Berdasarkan realitas tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama; mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah diluar Tahun anggaran pekerjaan tersebut.

"Hal ini juga pernah di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019," ungkapnya.

"Kedua; meminta kepada BPK RI perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan meubelair dan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada/tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut," pungkas Hafidh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda