Beranda / Berita / Aceh / Mentri ESDM, Kepala SKK MIGAS Digugat, Asrizal H Asnawi: Sidang Pertama Saya Yakin Sudah Ada Titik Temu

Mentri ESDM, Kepala SKK MIGAS Digugat, Asrizal H Asnawi: Sidang Pertama Saya Yakin Sudah Ada Titik Temu

Sabtu, 05 Juni 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

 Asrizal H Asnawi Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi PAN[Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM|Banda Aceh - Gugatan Asrizal H Asnawi Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi PAN, dengan NO PERKARA 321/Pdt.G/2021/PN mengenai tindakan atau tidak patuh kepada hukum oleh SKK MIGAS terkait kontrak kerja dengan PT. Pertamina diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dirinya mengatakan, Sidang akan dilaksanakan di tanggal 16/06/2021, dan digugat yaitu Menteri ESDM, Kepala SKK MIGAS, Pertamina, Kepala BPMA karena mereka tidak patuh pada peraturan Presiden Pasal 90 No. 23 Tahun 2015, dengan bunyinya Semua Blok Migas yang ada di Aceh mengalihkan kontrak ke BPMA.

“Dan semua blok yang ada di aceh itukan sudah beralih ke BPMA, dan yang belum itu adalah pertamina yang ada di wilayah aceh tamiang, “ katanya.

Ia menjelaskan, contohnya blok b itukan sudah dialihkan ke BPMA yang belum itu wilayah Aceh Tamiang. Sehingga BPMA tahu seperti prosesnya. Jadi BPMA ini regulator anaknya SKK MIGAS.

“Jadi kalau kontrak kerja pertamina wilayah aceh tamiang kontrak kerja dengan BPMA kita bisa monitor untuk BPMA nya, berapa pendapatannya, kalau kurang apa sebabnya, apa yang harus ditingkatkan, “ ujarnya.

Asrizal mengtakan, selama ini Pertamina itu kontrak kerjanya dengan SKK MIGAS, jadi Pemerintah Aceh hanya menerima laporan saja dari menteri keuangan.

“Kalau nanti saat sidang kalah itu pasti ada alasan, jadi ketika pertama sidang itu ada yang namanya mediasi, kita sangat berharap mediasi yang difasilitasi oleh kejaksaan Jakarta Pusat bisa menemukan titik temu sehingga tidak berlarut-larut, kita berharap disisi mediasi semua selesai dan sampai panjang, karena saya percaya ini tidak perlu lagi sidang karena di titik mediasi sudah ada titik temu, “ tutupnya kepada dialeksis.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda