Beranda / Berita / Aceh / Miliki Dua Paket Sabu, Polres Langsa Amankan Pembawa Becak Motor

Miliki Dua Paket Sabu, Polres Langsa Amankan Pembawa Becak Motor

Rabu, 24 Februari 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

[Foto: Humas Polres]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, sekira pukul 16.00 Wib, selasa (23/2/2021).

Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan tersangka selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu , berinisial YY (41) warga dusun pendidikan, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro,

“ Tsk ditangkap saat sedang mengendarai becak motornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa dua paket sabu yang ditemukan di dalam tong becak motor bagian depan yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya tsk dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Imam.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, satu unit handphone merk vivo warna hitam dan satu unit becak motor merk honda verza warna hitam. (mai)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda