Beranda / Berita / Aceh / MPU Simeulue: Segera Proses Kasus Video Amoral Bupati

MPU Simeulue: Segera Proses Kasus Video Amoral Bupati

Kamis, 25 Juli 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Setelah sempat menduda, Bupati Simeulue Erli Hasim (kiri) menikahi istri barunya, Suryani, Senin (8/10/2018) di Banda Aceh.



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue mendorong lembaga berwenang segera memproses kasus video perbuatan amoral yang diduga melibatkan pimpinan daerah setempat, sehingga tidak menjadi polemik panjang di masyarakat. 

Demikian salah satu butir pernyataan sikap MPU Simeulue yang dihimpun Dialeksis.com, Kamis (25/7/2019), terkait beredarnya informasi perbuatan asusila Bupati Simeulue yang terekam dalam sebuah video amatir.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pimpinan MPU Kabupaten Simeulue Ketua Herlyansyah, Wakil Ketua I H Muchsin Raf dan Wakil Ketua II Tgk H Tajri Lubis yang dikeluarkan pada Rabu (24/7/ 2019) kemarin.

MPU Simeulue dalam pernyataan itu sangat prihatin dan menyesalkan adanya video yang tidak pantas tersebut. Namun lembaga ulama ini tidak punya wewenang memproses hukum perkara jinayat.

MPU hanya bisa memberikan fatwa atau penjelasan hukum, dan turut serta dalam merumuskan Qanun Jinayat.

Video tak pantas dimaksud para pemuka agama Simeulue adalah video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue Erli Hasim dengan wanita yang diduga bukan muhrimnya. Video tersebut beredar dan viral beberapa hari lalu.

Namun, Erli Hasim dalam pernyataannya kepada sejumlah media lokal baik online maupun cetak, mengakui pria di video itu adalah dirinya bersama wanita yang merupakan istrinya.

MPU Simeulue, seperti dilansir Antara, Kamis (25/7/2019), juga mengimbau agar menyikapi informasi tersebut dengan tenang, tidak emosi dan terprovokasi, serta tidak berkomentar secara berlebihan, sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surah Al Hujarat ayat 12.

Selanjutnya, diimbau kepada masyarakat agar tidak gegabah dan terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan (Al Quran Surah Al Hujarat 6) dan mari menunggu hasil penyelidikan lembaga yang berwenang.(red/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda