Beranda / Berita / Aceh / Mutasi Harta Benda Wakaf Dilarang, Kecuali Untuk Kepentingan Umum

Mutasi Harta Benda Wakaf Dilarang, Kecuali Untuk Kepentingan Umum

Kamis, 09 Juni 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bimtek tata cara mutasi harta benda wakaf dan mitigasi sengketa wakaf yang diadakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (8/6/2022). [Foto: Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Muntasyir SAg MA mengatakan, mutasi harta benda wakaf yang dilakukan hanya untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal itu disampaikan  Muntasyir SAg MA saat membuka kegiatan Bimtek tata cara mutasi harta benda wakaf dan mitigasi sengketa wakaf yang diadakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (8/6/2022).

Mutasi harta benda wakaf sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf, berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 perubahan harta benda wakaf dilarang kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

"Perubahan itu juga harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," jelasnya.

RUTR yang sesuai dengan PSN di antaranya pembuatan jalan tol, jalan nasional, waduk/bendungan, bandara, serta sarana dan prasarana kereta api. Untuk kepentingan tersebut, negara dapat menggunakan tanah wakaf dan memberikan penggantinya.

Amanah mengelola harta wakaf merupakan amanah besar dan mulia. Untuk itu, para pengelola wakaf harus terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. 

"Pengelola wakaf harus mengubah pola pikir bagaimana benda wakaf yang dikelola dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan dan kemaslahatan ummat," tuturnya.

Lebih lanjut, Muntasyir mengingatkan agar senantiasa melakukan evaluasi atas kinerja dalam memberdayakan harta wakaf. Sehingga pengelolaan wakaf semakin baik dan profesional.

"Kita juga harus bisa memanfaatkan segala potensi yang kita miliki. Saya berharap, para pengelola wakaf dapat memetakan persoalan-persoalan yang seringkali ditemui dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga dapat mencarikan solusi terbaik atas persoalan dan sengketa wakaf yang acapkali terjadi," ungkapnya.

Dalam hal Mutasi harta benda wakaf diharapkan kepada semua yang terlibat dalam pengelola tanah wakaf untuk benar-benar berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku sehingga tidak berakibat kepada hilangnya tanah wakaf.

Kemenag Aceh telah bekerja sama dengan BWI, BPN, Dinas Pertanahan, Baitul Mal, Pelaksana Jalan Tol dan pihak-pihak lainnya yang terkait telah melakukan berbagai usaha untuk menangani berbagai masalah yang timbul dalam proses mutasi dan mitigasi harta benda wakaf di Wilayah Aceh, terutama terkait langsung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di beberapa wilayah di Aceh.

Pihak Kanwil Kemenag juga sudah melakukan MoU dengan pihak Kanwil BPN Aceh guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 17 orang yang terdiri dari penyelenggara zakat wakaf kabupaten dan PPAIW Kabupaten/kota serta pemateri dari Kanwil Kemenag Aceh, Kabid dan Analis Kebijakan pada Seksi Pemberdayaan Zakat dan wakaf, Badan pertanahan Nasional provinsi Aceh, BWI dan akademisi. [KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda