Beranda / Berita / Aceh / Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Digerebek Warga Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Digerebek Warga Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Jum`at, 02 Juli 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

lustrasi pelanggar Qanun Jinayat.[Foto: M. Agam Khalilullah]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Oknum Pejabat Kemenag Aceh, yang diduga melakukan mesum dan digerebek oleh warga, maka akan dijerat dengan Qanun Jinayat. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, lelaki tersebut benar merupakan sebagai pejabat di kementerian di Aceh, meskipun demikian proses hukum masih terus berlanjut.

“Benar lelaki tersebut merupakan salah satu oknum pejabat di salah satu kementerian di Aceh, yang penting dia oknum pejabat atau bukan yang jelas dia sebagai warga biasa, hukuman tetap sama,” ujar Marzuki, Kamis (1/7/2021).

Sebagaimana diketahui, oknum pejabat tersebut digerebek oleh warga di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, namun dirinya berhasil melarikan diri , sementara wanita tersebut diamankan di Mapolsek Lueng Bata dan diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Selang beberapa hari kemudian, oknum pejabat tersebut diserahkan oleh keluarga dan pejabat Kemenag Aceh ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka wanita, maka lelaki tersebut diserahkan oleh keluarga dan pejabat Kemenag Aceh ke Satpol PP dan WH Banda Aceh,” tutur Marzuki.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda