Beranda / Berita / Aceh / Optimal Sajikan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Aceh Terima Serambi Award 2020

Optimal Sajikan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Aceh Terima Serambi Award 2020

Minggu, 01 Maret 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf terima  Serambi Award 2020.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Aceh menerima anugerah penghargaan dari Serambi Indonesia pada perayan HUT ke 31 media terbesar di Aceh itu.

Diskominfo Provinsi Aceh dinilai saat baik dalam akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja Pemerintah Aceh.

"Alhamdulillah, Diskominfo kembali menjadi salah satu dinas menerima Serambi Award 2020, kami dinilai berhasil berbagai aspek transparansi informasi terkait seluruh hasil kinerja Pemerintah Aceh,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf kepada Dialeksis.com.

Marwan Nusuf menyebut Diskominfo berkomitmen dalam keterbukaan publik. Komitmen itu, kata Marwan sudah melampaui kewajiban atau arahan dari UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dari awal kami sangat berkomitmen, komitmen dan kerja keras ini sudah beberapa kali mendapat award soal keterbukaan informasi,” kata Marwan.

Marwan menyebut keterbukaan publik menjadi hal penting di setiap badan publik atau pemerintahan. Ketersediaan informasi publik harus bisa dimanfaatkan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, atau pemangku kepentingan lain.

"Keterbukaan informasi publik di Diskominfo juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Marwan.

Seblumnya, Diskominfo Provinsi Aceh menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2019, Penghargaan itu diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf mewakili Plt Gubernur Aceh di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, 21/11/2019 lalu.

Anugerah itu merupakan penghargaan atas capaian kepatuhan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik selama 7 tahun berturut-turut.

dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP Republik Indonesia dan diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin di Istana Wapres.

Baru-baru ini Diskominfo Provinsi Aceh meluncurkan aplikasi Halaman Berita Aceh (HABA), yang erupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai macam informasi tentang Aceh.

Kemajuan teknologi komunikasi saat ini sudah mengubah dunia menjadi kecil dan membuat dunia tidak lagi berbatas. Semua ini adalah implikasi dari kemajuan teknologi informasi yang bisa menjadi positif atau negatif bahkan mampu menghancurkan sebuah suku dan bangsa.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda