Beranda / Berita / Aceh / Otsus Rp7,5 Triliun, Dr Syukriy: Cukup, Tinggal Bagaimana Menghemat

Otsus Rp7,5 Triliun, Dr Syukriy: Cukup, Tinggal Bagaimana Menghemat

Minggu, 07 November 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Syukriy Abdullah SE MSi. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani APBN Tahun 2022. Salah satu maklumat di dalamnya ialah mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus). Diketahui, pengalokasian dana otsus Aceh tahun 2022 senilai Rp7,5 triliun.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Syukriy Abdullah SE MSi mengatakan, fokus utama Pemerintah Aceh hari ini ialah sebisa mungkin menghemat.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Aceh terlalu boros dan nggak efektif penganggarannya.

"Menurut saya, otsus itu cukup. Tinggal bagaimana menghemat dan mengoptimalkan dan memperbaiki pengalokasiannya itu," ujar Dr Syukriy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (7/11/2021).

Dr Syukriy mengatakan, dana otsus selama ini tidak mendongkrak penurunan angka kemiskinan di Aceh. Ia mengatakan, dana otsus yang ada juga tidak terlalu berpengaruh apa-apa.

"Selama ini banyak yang dianggarkan untuk sesuatu yang tidak mendongkrak pendapatan," tuturnya yang juga ahli akuntansi negara.

Untuk ke depan, kata dia, Pemerintah Aceh harus lebih hati-hati memutuskan prioritas kerja yang akan dilaksanakan.

"Sekarang kan banyak sekali yang tidak memberikan dampak apa-apa. Harusnya kalau kita ingin mengentaskan kemiskinan maka kerjakan lah proyek-proyek yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan," katanya yang juga seorang pengamat ekonomi nasional.

Dr Syukriy juga mengatakan, Pemerintah Aceh tak pernah serius dalam mengkaji pemanfaatan dana otsus. 

"Mana coba kita tanya kajian yang betul-betul serius untuk memecahkan masalah tidak efektifnya penggunaan dana otsus, kan nggak ada," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda